Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Loket Bus Medan Tujuan Aceh

- Polisi menangkap Iqbal (53) di loket bus Medan Sunggal saat hendak menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram menuju Aceh.
- Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan observasi polisi yang menerima informasi pengiriman sabu dari Medan ke Aceh.
- Iqbal mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial PAL, sementara barang bukti sabu disita dan pelaku ditahan di Polda Sumut.
Medan, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria bernama Iqbal (53) saat diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di loket bus kawasan Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut diketahui akan dibawa menuju Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Medan ke Aceh melalui terminal bus di lokasi tersebut.
1. Polisi lakukan penyelidikan hingga identifikasi pelaku di loket bus

Andy menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti hal itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan profiling terhadap terduga pelaku.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku dan sekitar pukul 16.00 petugas mengetahui bahwasanya terduga pelaku berada di loket PT. Bintang Lestari Tour di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan,” ujar Andy dalam keterangan persnya, Sabtu (4/7/2026).
2. Pelaku ditangkap saat sudah berada di dalam bus

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Saat itu, pelaku sudah berada di dalam bus sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang warna coklat milik pelaku. Di dalamnya terdapat satu bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merek Guanyinwang warna kuning.
3. Kurir dijanjikan Rp5 juta, sabu 1 kg hendak dibawa ke Aceh

Setelah dilakukan penimbangan, sabu yang dibawa pelaku memiliki berat total 1 kilogram. Dari hasil pemeriksaan awal, Iqbal mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan seseorang berinisial PAL yang kini masih buron.
Ia juga menyebut sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bireuen, Aceh. “Apabila pekerjaan tersebut berhasil sampai tujuan maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta,” ujar Andi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


















