Duduk Perkara Ondim, Timses Diberi Proyek Lalu Diminta Bayar Fee

Medan, IDN Times – Syah Afandin kini menjadi pesakitan. Bupati Langkat Sumatra Utara hanya melempar senyum, kala awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan tentang dugaan korupsi yang menyandungnya.
Memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia langsung masuk ke dalam mobil dengan pengawalan dan tangan yang terborgol.
Ondim –sapaan akrabnya—dicokok dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumatra Utara, Kamis (2/7/2026).
Bukan dijerat satu perkara, Ondim ‘memborong’ setidaknya tiga perkara sekaligus. Mulai dari dugaan persekongkolan dengan pihak swasta terkait pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga korupsi pengadaan seragam sekolah.
1. Beri proyek kepada Timses lalu minta jatah

Tabir dugaan korupsi terkuak dari penyelidikan KPK. Ada dugaan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Ondim. Dia diduga memberikan protyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat kepada seseorang bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).
Belakangan diketahui, Yaqub adalah tim sukses Ondim bersama wakilnya Tiorita br Surbakti, saat maju di Pilkada 2024 lalu.
Proyek yang diberikan juga bersifat di luar proses tender alias penunjukan langsung. Hasil penyelidikan KPK menunjukkan Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat. Total pekerjaannya mencapai Rp9,5 miliar. Kemudian, dia juga mendapatkan lima paket pekerjaan dengan total Rp748 juta di Dinas Perkim Langkat.
“Bahwa selanjutnya Saudara SAF (Ondim) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB (Yaqub) meminta fee 10 persen dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (4/7/2026).
2. Yaqub sempat bilang tidak sanggup memenuhi permintaan Ondim

Total permintaan Ondim dari proyek di Dinas itu mencapai Rp,1 miliar. Sejak 2025 hingga April 2026, Yaqub diduga sudah menyetor Rp800 juta kepada Ondim.
Kemudian, Ondim kembali meminta jatah Rp300 juta. Namun Yaqub tidak bisa menyanggupinya. Dia kemudian bilang hanya menyanggupi Rp100 juta. Ondim pun menerima tawaran itu.
Kemudian Ondim diduga meminta Yaqub menyerahkan uang itu pada Rabu (1/7/2026). Rencananya penyerahan dilakukan setelah Ondim menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI. Namun, sopir Ondim kemudian menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan.
“Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujar Achmad.
3. Ondim juga diduga perdagangkan jabatan di Pemkab

Dalam OTT kali ini, tidak hanya uang Rp100 juta yang disita KPK. Lembaga antirasuah itu juga menyita, uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan 55 kilogram logam platinum di mobil Ondim. Terkait barang bukti logam, KPK akan mengecek keasliannya lewat pelibatan ahli.
KPK juga menyita dua rekening bank atas Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar. Dari rangkaian operasi ini, KPK juga mengungkap dugaan korupsi lainnya. Ondim diduga juga menerima gratifikasi lewat mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Penerimaan gratifikasi yang terungkap mencapai Rp3,5 miliar. Temuan ini menguatkan indikasi bahwa Ondim diduga memperdagangkan jabatan-jabatan yang ada.
Dalam kasus ini, KPK masih menetapkan dua orang menjadi tersangka dari tujuh orang yang dicokok. Mereka yakni Ondim dan Yaqub. KPK menjerat Ondim dengan pasal 12 huruf A atau huruf B dan atau pasal 12 B penerimaan gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Yaqub selaku terduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 605 atau 606 ayat 1 Undang-Undang 1 Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Langkat seolah menjadi daerah penyumbang kepala daerah yang terjerat korupsi. Saban kali pergantian kekuasaan, kasus korupsi tetap langgeng. Terhitung, sudah tiga Bupati Langkat yang terjerat korupsi mulai era Pemilihan Umum.
Sebut saja sebelum Ondim, ada nama Terbit Rencana Peranginangin yang dicokok KPK pada Januari 2022. Bupati Langkat yang menjabat sejak 2019 itu dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Vonis tersebut kemudian berkurang di Tingkat banding menjadi tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Selain korupsi, Terbit Rencana juga dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kepemilikan satwa dilindungi.
Sebelum Terbit Rencana, ada nama Syamsul Arifin, Bupati Langkat yang menjabat mulai 1999 – 2008. Syamsul merupakan kakak kandung dari Syah Afandin.Belum tyuntas masa periodesasinya, Syamsul kemudian memenangkan Pilkada Sumut dan menjadi Gubernur bersama wakilnya Gatot Pujo Nugroho untuk periode 2008 – 2013. Namun sayang, laki-laki bergelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku ini harus dibui karena kasus korupsi pada 2011. Dampaknya, dia harus lengser dari kursi Gubernur Sumut.
Syamsul divonis bersalah, telah melakukan korupsi anggaran daerah saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Langkat, Sumut dari tahun 2000-2007. Dia kemudian dihukum dua tahun enam bulan pada pengadilan Tingkat satu. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Syamsul Arifin kemudian meninggal dunia pada 17 Oktober 2023.


















