Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Korupsi Proyek Waterfront, Enda akan Eksepsi Dakwaan Rp8,2 M

Sidang Korupsi Proyek Waterfront, Enda akan Eksepsi Dakwaan Rp8,2 M
Ilustrasi persidangan. (IDN Times/istimewa).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sidang kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Danau Toba kembali digelar di PN Medan dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha.
  • Jaksa menilai terdakwa merugikan negara Rp6,26 miliar akibat pelaksanaan proyek yang molor, pembayaran tidak sesuai, serta penandatanganan dokumen pekerjaan yang belum selesai.
  • Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan siap mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU pada sidang lanjutan 8 Juli 2026 untuk menguji aspek formal dan materiil perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadir dalam sidang tersebut. Ia didakwa bersama Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Perkara dengan nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Status perkara saat ini adalah Persidangan dan terdaftar sejak Kamis, (25/6/2026). Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Modana Hutajulu, S.H.

1. PH menyatakan akan siap ajukan eksepsi

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Tim penasihat hukum terdakwa dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang dan Mulyadi Sihombing, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pernyataan itu disampaikan di Medan, Sabtu (4/7/2026) lalu.

"Dakwaan JPU akan kami lawan. Eksepsi akan kami ajukan pada sidang berikutnya untuk menguji formal dan materiil dakwaan," ujar Donny pada awak media.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan hari ini, Rabu 8 Juli 2026.

2. Dakwaan JPU menyebutkan negara dirugikan Rp6,2 Miliar

Ilustrasi persidangan (IDN Times)
Ilustrasi persidangan (IDN Times)

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sejak 19 September 2021 hingga 1 Juli 2025 di lokasi proyek KSPN Danau Toba.

Jaksa merinci sedikitnya 20 poin perbuatan. Di antaranya, terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi senilai Rp161.589.999.000 pada 12 September 2022 dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender.

Terdakwa juga menyetujui pembayaran uang muka sebesar Rp24.238.499.850 dan 13 kali pembayaran Monthly Certificate kepada penyedia. Namun Jaksa menilai terdakwa tidak membuat justifikasi teknis terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seperti Resto Dainang dan Kafe Topi Tao.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak mempedomani Rapat Show Case Meeting terkait keterlambatan. Akibatnya jangka waktu pekerjaan molor menjadi 498 hari. Provisional Hand Over baru dilakukan pada 23 Januari 2024.

Jaksa juga mendakwa terdakwa menandatangani Berita Acara PHO padahal masih ada pekerjaan yang belum selesai. Salah satunya Pekerjaan Struktur Panel Solar Cell senilai Rp1.324.507.306.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp6.264.589.571. Nilai itu juga merupakan denda keterlambatan yang tidak dikenakan kepada penyedia sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak.

3. Didakwa pasal korupsi

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya, Enda Simakasura Ketaren didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Publik menanti jalannya sidang pada 8 Juli 2026 nanti. Apakah eksepsi dari tim PH dapat diterima majelis hakim, atau persidangan akan masuk ke pokok perkara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More