Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mirip Kasus Jokowi, Anggota DPRD Pelalawan Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Ijazah Palsu

Mirip Kasus Jokowi, Anggota DPRD Pelalawan Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Ijazah Palsu
Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa (IDN Times/ dok Kejari Pelalawan)
Intinya Sih
  • Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, dituntut 4 tahun penjara oleh JPU karena didakwa menggunakan ijazah palsu saat pencalonan sebagai anggota dewan.
  • Jaksa menyebut Sunardi memakai ijazah Paket C yang sudah dibatalkan Dinas Pendidikan sejak 2019 dan tetap digunakan untuk dua periode pencalonan DPRD.
  • Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa kabur dan tidak tepat, berencana mengajukan pledoi agar majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pelalawan, IDN Times - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI 2014-2024, Joko 'Jokowi' Widodo tak kunjung usai. Bahkan ada pihak yang dijadikan tersangka karena menggulirkan kasus ini.

Hal berbeda terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan karena didakwa menggunakan ijazah palsu atau menggunakan ijazah orang lain saat pencalonan.

Dalam tuntutan JPU Rezi Dharmawan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Simbolon, politisi Golkar ini terbukti melanggar Pasal 392 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang  Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dalam persidangan, kami (JPU) menuntut terdakwa (Sunardi) dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Rezi yang merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan ijazah yang bukan milik Sunardi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Permasalahan tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

1. Jika terbukti bersalah, jaksa bisa kejar kerugian negara

20260707_172544.jpg
Dengan tangan diborgol, Sunardi tampak bersalaman dengan kerabatnya (IDN Times/ istimewa)

Rezi mengatakan, jika nantinya Sunardi divonis bersalah oleh majelis hakim, Kejari Pelalawan bisa mengejar kerugian negara atas perbuatannya. Kerugian negara itu dihitung dari gaji dan fasilitas negara yang digunakan Sunardi selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

"Ya bisa saja itu (kerugian negara) dikejar. Kalau dia (Sunardi) sudah terbukti melakukan tindak pidana itu (ijazah palsu) untuk bisa duduk sebagai anggota dewan," kata Rezi.

Diketahui, meskipun berstatus terdakwa, Sunardi hingga kini juga masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Pelalawan aktif.

2. Begini fakta di persidangan

IMG-20260707-0053.jpg
Sunardi, kader Partai Golkar di Kabupaten Pelalawan didakwa telah menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD (IDN Times/ dok Kejari Pelalawan)

Dalam fakta persidangan dengan agenda pembuktian, Rezi menyebut, Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.

"Terdakwa (Sunardi) menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029. Untuk ijazah SD dan SMPnya, dia mengaku di persidangan sudah hilang," sebut Rezi.

Lebih lanjut, Rezi juga mengatakan, bahwa ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan pada 2019. Namun, Sunardi tetap menggunakannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan.

"Sebenarnya tahun 2019 paket C itu sudah dibatalkan Dinas Pendidikan, namun terdakwa tetap menggunakan itu untuk mencalonkan diri di DPRD Pelalawan," ujarnya.

Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah, karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Ijazah Paket C milik Sunardi juga disebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Lampung, tempat ijazah tersebut diterbitkan.

3. Punya pandangan berbeda, sebut tuntutan jaksa kabur dan tidak tepat

Ilustrasi berkas. google
Ilustrasi berkas. google

Disisi lain, pengacara Sunardi yang mendampingi dipersidangan, Deri Nahrudin Syukri menyampaikan, pihaknya memiliki pandangan berbeda atas tuntutan JPU. Namun, dia menyebut tuntutan tersebut merupakan kewenangan JPU.

"Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan (4 tahun pidana penjara) itu sah-sah saja," ucap Deri.

Deri mengatakan, timnya akan menyiapkan nota perlawanan atau pledoi. Perlawanan itu akan disampaikan untuk menjelaskan kondisi kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Insyaallah setelah ini kami membuat nota perlawanan agar lebih jelas menjelaskan kondisi klien kami berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.

Ditambahkannya, pihaknya meyakini bahwa Sunardi dapat di vonis bebas oleh majelis hakim. Deri menilai, tuntutan jaksa kabur dan tidak tepat, karena persoalan yang dipermasalahkan disebut terkait ijazah SMP, bukan ijazah SMA atau Paket C milik Sunardi.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More