Kasus Korupsi Waterfront City, Penasihat Hukum: Tak Ada Temuan BPK

- Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan eksepsi terhadap dakwaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba, dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren sebagai PPK.
- Penasihat hukum menegaskan proyek telah selesai tanpa temuan BPK, sementara jaksa memakai audit KAP swasta untuk menghitung kerugian negara yang disebut hanya sebagai potensi, bukan kerugian nyata.
- Tim pembela menyebut penetapan tersangka prematur dan menyoroti bahwa terdakwa justru menjatuhkan denda Rp6,2 miliar kepada kontraktor, meminta hakim membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa.
Medan, IDN Times – Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan dan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Perkara dengan nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn itu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 9. Terdakwa dalam perkara ini adalah Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang, Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Philipus Harapenta Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyampaikan 10 poin utama perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
1. Proyek sudah rampung dan tidak ada temuan BPK

Tim PH menyebut proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele sudah rampung, telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, dan digunakan untuk event internasional seperti Aquabike Jetski World Championship 2024.
"Menjadi ganjil ketika proyek yang telah bermanfaat luas bagi masyarakat justru dijadikan dasar dakwaan tindak pidana korupsi," ujar Philipus H. Sitepu, pada Rabu (8/7/2026).
Poin krusial lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengaudit proyek tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, BPK menyatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara.
"Yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara itu BPK. Tetapi Jaksa justru menggunakan Kantor Akuntan Publik swasta untuk menghitung kerugian negara," kata Philipus.
2. Penetapan tersangka dinilai prematur

Tim PH juga menyoroti urutan waktu penetapan tersangka. Menurut mereka, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026. Sementara laporan audit KAP swasta baru terbit pada 6 April 2026.
"Artinya, penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar perhitungan kerugian negara yang sah," ujarnya.
Menurutnya, selain itu, angka Rp13,1 miliar yang disebut Jaksa dalam dakwaan disebut sebagai "potensi kerugian" atau potential loss, bukan kerugian nyata. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan korupsi harus dibuktikan dengan kerugian yang nyata dan pasti.
Tim PH juga menilai dakwaan prematur karena masa pertanggungjawaban konstruksi masih berjalan 5 tahun sejak serah terima akhir pada 30 April 2025. Seharusnya, menurut asas ultimum remedium, mekanisme administratif ditempuh terlebih dahulu.
3. Terdakwa justru jatuhkan denda ke kontraktor

Dalam nota perlawanan, Tim PH menegaskan terdakwa tidak bersekongkol. Justru sebagai PPK, Enda Simakasura berani menjatuhkan denda Rp6,2 miliar kepada HK-BM KSO, termasuk PT Hutama Karya, karena keterlambatan pekerjaan.
"Dia itu adalah sosok yang tegas dan tidak kompromi. Kalau dia bermain proyek, dalam penjatuhan denda itu kan dia bisa bermain-main. Tapi tidak," kata Philipus.
Tim PH juga mempertanyakan mengapa dalam dakwaan disebut PT Hutama Karya (Persero) diperkaya Rp13,1 miliar, tetapi perusahaan tersebut tidak ikut didakwa.
"Tidak ada bukti niat jahat atau aliran uang ke terdakwa. Bahkan hingga saat ini beliau belum memiliki rumah pribadi. Menumpang di rumah keluarga," tambah Philipus.
Tim Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau cuma-cuma.
"Kami tidak dibayar sama sekali oleh Bang Enda. Karena dia tidak akan mampu. Tapi kami hadir karena kami melihat ada ketidakadilan dalam proses hukumnya," jelas Philipus.
Dalam petitumnya, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim agar menerima perlawanan, menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.
"Kami berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak dapat diterima, sehingga perkara ini dianggap tidak ada. Karena memang tidak ada korupsi dalam perkara ini," tegasnya.

















