- Soal Kerugian Negara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Korupsi Waterfront City Lanjut

- Majelis Hakim Tipikor Medan menolak eksepsi terdakwa Enda Simakasura Ketaren, sehingga sidang dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
- Tim penasihat hukum menyatakan penolakan eksepsi bukan akhir pembelaan dan akan menghadirkan saksi serta bukti untuk membantah dakwaan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.
- Penasihat hukum menegaskan tidak ada kerugian negara berdasarkan LHP BPK, menyebut angka Rp13,1 miliar hanya potensi kerugian, dan menilai dakwaan prematur karena masa pemeliharaan proyek masih berjalan.
Medan, IDN Times – Tim Penasihat Hukum atau PH Enda Simakasura Ketaren memastikan tetap mengawal proses persidangan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, hingga putusan akhir. Hal itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Penolakan eksepsi dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026).
"Perlawanan tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir," ujar hakim.
1. PH sebut penolakan eksepsi bukan akhir pembelaan

Penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang, mengatakan penolakan eksepsi bukan akhir dari upaya pembelaan. Tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda pembuktian untuk membantah seluruh dakwaan jaksa.
"Kami akan terus mengawal perkara ini. Nanti kami lihat saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan akan kami bantah melalui pemeriksaan silang di persidangan," ujar Donny usai sidang.
Donny menilai majelis hakim telah memahami arah pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam nota keberatan. Meski eksepsi tidak diterima, hakim masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Yang terpenting, hakim sudah memahami pandangan penasihat hukum sehingga tidak hanya mendengar dalil dari penuntut umum. Nantinya semua akan diuji dalam proses pembuktian," katanya.
Ia menegaskan pihaknya juga akan mengajukan bukti surat, menghadirkan saksi dan ahli setelah jaksa selesai membuktikan dakwaannya.
2. PH yakini klien tidak bersalah

Penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing, tetap meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
"Proyek Waterfront City telah selesai dan bahkan sudah digunakan untuk berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah," tegas Mulyadi.
Sebelumnya, pada sidang tanggapan JPU atas eksepsi, Senin 13 Juli 2026, Mulyadi sempat menyatakan optimistis eksepsi dikabulkan. Ia menyoroti tanggapan JPU yang dinilai belum menjawab substansi Pasal 86 PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Ada tiga poin krusial keberatan PH

Tim PH yang terdiri dari Philipus Harapenta Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing sebelumnya menyampaikan 10 poin keberatan. Tiga poin krusial yang ditegaskan kembali:
PH mengacu pada LHP BPK RI Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang menyatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara.
"Yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara itu BPK. Tetapi Jaksa justru menggunakan Kantor Akuntan Publik swasta," kata Philipus.
PH juga menyoroti Enda ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2026, sementara laporan audit KAP baru terbit 6 April 2026.
- Angka Rp13,1 Miliar
Tim PH menyebut angka tersebut sebagai "potensi kerugian", bukan kerugian nyata. Padahal Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan korupsi harus dibuktikan dengan kerugian yang nyata dan pasti.
3. Masa pertanggungjawaban konstruksi

PH menilai dakwaan prematur karena masa pemeliharaan masih berjalan 5 tahun sejak serah terima akhir 30 April 2025. Seharusnya ditempuh dulu mekanisme administratif berdasarkan asas ultimum remedium.
PH juga menegaskan proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah rampung 100 persen, telah diserahterimakan ke Pemkab Samosir, dan digunakan untuk event internasional seperti Aquabike Jetski World Championship 2024.
"Menjadi ganjil ketika proyek yang telah bermanfaat luas bagi masyarakat justru dijadikan dasar dakwaan tindak pidana korupsi," ujar Philipus.
4. Bantahan terdakwa

Usai persidangan, Enda Simakasura Ketaren kembali membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya tetap berdiri tegak karena saya bukan koruptor. Pendapat jaksa hari ini tidak akan mengubah kenyataan itu," ucap Enda.
Dalam petitumnya, Tim PH meminta Majelis Hakim menerima keberatan, menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.
5. Dakwaan JPU

Dalam perkara ini, Enda didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang berkasnya disidangkan terpisah.
Jaksa mendakwa Enda saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pembayaran uang muka, pembayaran monthly certificate, perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meski proyek disebut belum rampung. Terdakwa juga diduga tidak mengenakan denda keterlambatan dan tidak menempuh mekanisme evaluasi pemutusan kontrak.
Sementara itu, JPU dalam tanggapannya menyatakan eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan. JPU menilai materi eksepsi telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Sidang selanjutnya diagendakan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian dari JPU.


















