Hutan Mangrove di Riau Digunduli, Luasnya Capai 100 Hektare

- Hutan mangrove seluas sekitar 100 hektare di Rokan Hilir, Riau, ditemukan digunduli dan diduga akan dijadikan lahan perkebunan oleh pihak tertentu sejak Februari 2026.
- Polda Riau tengah menyelidiki kasus ini secara profesional dengan melibatkan KLHK dan instansi teknis untuk verifikasi lapangan, pengumpulan bukti, serta analisis dampak ekologis.
- Kawasan yang dirusak termasuk Hutan Kemasyarakatan dalam Hutan Produksi Terbatas, padahal berfungsi penting melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga habitat flora-fauna pesisir.
Pekanbaru, IDN Times - Hutan mangrove di Provinsi Riau kembali dirambah. Tak tanggung-tanggung, luasnya mencapai 100 hektar. Adapun lokasinya, berada di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengaku, pihaknya telah menemukan lokasi hutan mangrove yang dirusak.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektar," ucap Kombes Pol Ade, Rabu (15/7/2026).
Dalam foto yang diterima IDN Times, tampak hutan mangrove tersebut digunduli, menjadi lahan terbuka. Pihak kepolisian menduga, lahan tersebut akan dijadikan area perkebunan.
Diketahui, perambahan hutan mangrove itu tidak hanya satu titik, melainkan ada di beberapa tempat di Kabupaten Rohil. Mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul, hingga Dusun Batang Kopau.
1. Lakukan penyelidikan

Atas temuan tersebut, Kombes Pol Ade mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh dan berbasis pembuktian ilmiah.
"Ini menjadi perhatian kami. Kami akan mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini. Akan kami tindak pelakunya, apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ade.
Dalam proses penanganan kasus ini, dilanjutkan Kombes Pol Ade, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan. Selain itu, ada juga instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan dan analisis dampak ekologis.
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, aktivitas pembabatan hutan mangrove itu diduga telah berlangsung sejak Februari 2026, yang dilakukan oleh seseorang berinisial SA.
2. Merupakan HKm yang berada dalam HPT

Ratusan hektar hutan mangrove yang dibabat itu, diketahui masuk dalam kawasan Hutan Kemaayarakatan (HKm), yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kawasan ini semestinya dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan pelestarian mangrove sebagai pelindung pantai dari ancaman abrasi.
Selain itu, hutan mangrove tersebut juga memiliki fungsi penting. Yakni sebagai pelindung kawasan pesisir dan juga pelindung habitat berbagai jenis flora dan fauna.
3. Ini akibatnya jika hutan mangrove dirusak

Kombes Pol Ade menjelaskan, hutan mangrove merupakan ekosistem strategis. Yang mana, memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, intrusi air laut dan penyerap karbon (blue carbon). Selain itu, ada habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
"Kalau rusak, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," jelas Kombes Pol Ade.
"Apabila kerusakan terus berlanjut, dampaknya diperkirakan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko abrasi pantai, intrusi air laut, hingga menurunnya keanekaragaman hayati di kawasan pesisir Rokan Hilir," sambungnya.
Dalam kasus ini, Kombes Pol Ade menegaskan, pihaknya tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku. Tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

















