Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ASN Tewas Jatuh dari Apartemen, 2 Wanita dari Aplikasi Kencan Ditangkap

ASN Tewas Jatuh dari Apartemen, 2 Wanita dari Aplikasi Kencan Ditangkap
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dua wanita berinisial JS dan FR ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan karena memeras korban lewat aplikasi kencan Michat di Apartemen Sky View, Medan.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang tunai, dompet berisi identitas korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pemerasan.
  • Keduanya dijerat pasal pemerasan dengan peran berbeda dan telah ditahan untuk proses hukum, sementara polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus aplikasi kencan. Dua orang wanita berinisial JS dan FR ditangkap di Ringroad dan Sibolangit pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.

Kasus ini terjadi di Apartemen Sky View Lantai 12 Kamar Jalan Abdul Hakim nomor 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

1. Polisi ungkap modus yang berkenalan lewat Michat lalu melakukan pemerasan

ilustrasi pembunuhan untuk membungkam kasus perselingkuhan (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi pembunuhan untuk membungkam kasus perselingkuhan (pexels.com/cottonbro studio)

Berdasarkan rilis polisi, kronologi bermula Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial AL bertemu dengan tersangka FR melalui aplikasi kencan Michat dan sepakat bertemu di apartemen.

Sekitar pukul 04.20 WIB tersangka FR datang membawa temannya JS. Di dalam kamar, korban memilih melakukan hubungan dengan JS. Setelah itu, para tersangka meminta uang "cancel" Rp400.000 dan uang "bersamanya" Rp850.000 yang harus ditransfer ke rekening FR.

Tidak lama kemudian, FR keluar kamar dan JS melakukan hubungan dengan korban. Setelah selesai, kedua tersangka kembali masuk dan meminta tambahan uang sebesar Rp4.5 juta dan korban menolak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyebut dari hasil interogasi, kedua tersangka sudah 6 bulan beraksi dan melakukan pemerasan sebanyak 3 kali.

"Dengan hasil Rp1.000.000 di Hotel Four Points Medan bulan Maret, Rp2.500.000 di Hotel Grand Kanaya bulan April 2026, dan Rp1.250.000 di Apartemen Sky View tanggal 10 Juli 2026," ujar Adrian.

2. Barang bukti disita

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka dan korban, antara lain:

- 1 unit HP iPhone 15 Pro Max warna Silver milik korban

- 1 unit HP Vivo warna Putih milik tersangka JS

- 1 unit HP iPhone 12 Pro Max warna Biru milik tersangka FR

- Uang tunai Rp333.000 dan Rp1.250.000

- Dompet korban berisi 2 KTP, 2 NPWP, STNK, 3 ATM, kartu BPJS, dan tiket pesawat

- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian, dan 1 buah kondom

3. Identitas tersangka dan pasal

-
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi menetapkan JS sebagai pelaku yang melakukan hubungan dengan korban. Sementara FR berperan membentak, memeras, dan menyuruh.

Keduanya dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan memberi sarana kepada orang lain. Kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat Medan dan Deli Serdang agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan.

"Kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas," tegas Adrian.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Utara

See More