Wali Kota Medan Tunjuk Inspektur Erfin Fachrurazi Jadi Plh Sekda

- Wali Kota Medan Rico Waas menunjuk Kepala Inspektorat Erfin Fachrurazi sebagai Plh Sekda setelah Wiriya Alrahman pensiun pada 31 Juli 2026.
- Erfin menjalankan tugas Sekda sementara hingga pejabat definitif ditetapkan, sementara Pemkot Medan mempercepat proses pengisian melalui tahapan Manajemen Talenta.
- Rico meminta calon Sekda definitif menguasai administrasi, menggerakkan pembangunan, memahami kebijakan fiskal, serta mampu menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Medan, IDN Times — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrurazi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Sekda setelah Wiriya Alrahman memasuki masa purna tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penunjukan itu pada, Senin (3/8/2026).
"Plh Sekda Kota Medan, Erfin, Inspektur Kota Medan," kata Subhan kepada pada IDN Times.
1. Erfin sebelumnya sempat bertugas di Pemerintah Kabupaten Sergai

Penunjukan Erfin bersifat sementara sambil menunggu proses seleksi pejabat definitif Sekretaris Daerah Kota Medan. Jabatan Sekda Kota Medan resmi kosong sejak Wiriya Alrahman pensiun pada 31 Juli 2026.
Erfin Fachrurazi sebelumnya dilantik Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai Kepala Inspektorat Kota Medan. Ia merupakan pejabat yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dengan penunjukan ini, Erfin akan menjalankan tugas-tugas Sekda hingga Pemerintah Kota Medan menetapkan pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Rico minta tahapan pengisian jabatan harus dipercepat

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Medan akan segera dilakukan menyusul masa pensiun Wiriya Alrahman yang berakhir pada akhir Juli 2026.
Untuk menghindari kekosongan jabatan, Rico Waas juga menyiapkan Plh atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sebelum pejabat definitif ditetapkan. Rico mengatakan waktu menuju masa purna tugas Wiriya Alrahman sangat terbatas sehingga tahapan pengisian jabatan harus dipercepat.
"Pastinya ya, karena waktunya seperti itu. Tenggat waktunya sedikit sekali, jadi harus segera," kata Rico.
Tahapan Manajemen Talenta kembali dipilih oleh Rico Waas untuk proses pengisian jabatan Sekda. Namun, prosesnya berbeda dengan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya karena memiliki tahapan teknis yang lebih kompleks.
Menurutnya, pengisian sekda ini tidak seperti eselon II karena punya teknis yang lebih lengkap.
3. Kriteria calon sekda definitif yang baru

Rico menegaskan sosok Sekda yang akan datang tidak hanya harus menguasai aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pembangunan Kota Medan. Calon sekda harus memahami arah pembangunan nasional, provinsi, hingga kota, serta memiliki kemampuan membaca kebijakan fiskal daerah dan menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya harapkan dan tekankan sekda ke depan mampu kreatif serta memahami betul arah pembangunan kota sesuai rancangan nasional, provinsi hingga ke tingkat kota," tegasnya.
Di tengah persiapan pergantian sekda, Pemerintah Kota Medan juga masih memiliki lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi secara definitif.
Kepala Inspektorat Erfin Fachrurazi dikonfirmasi turut membenarkan statusnya sebagai Plh Sekda Medan per Agustus 2026, sembari meminta dukungan doa.
"Terima kasih. Mohon doa dan dukungan semuanya ya bang," katanya singkat.
Sebelum penunjukan tersebut diumumkan, sejumlah nama sempat disebut-sebut berpeluang mengisi posisi Plh maupun Plt Sekda Medan. Di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Citra Effendi Capah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Sofyan, Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Benny Iskandar, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, hingga Kepala Inspektorat Erfin Fachrurazi.

















