Xpander Modifikasi Angkut 27 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap Polisi

- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
- MI dan MD asal Aceh Timur ditangkap di Labusel saat diduga membawa barang tersebut menuju Kota Tangerang.
- Polisi menemukan 27 bungkus diduga sabu di dinding dalam mobil dan masih mencari pria berinisial P.
Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Xpander. Narkoba tersebut disembunyikan di bagian dinding dalam mobil untuk mengelabui petugas.
Dalam pengungkapan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (14/8/2026), polisi menangkap dua pria asal Aceh Timur, yakni MI (29) dan MD (30). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dengan tujuan akhir Kota Tangerang.
1. Polisi hentikan Xpander yang ditumpangi dua pria asal Aceh

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo) Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Lhokseumawe, Aceh, menuju wilayah Sumatra Utara.
Petugas Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan pemantauan. Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan mobil Xpander Cross warna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB yang dikendarai dan ditumpangi MI serta MD.
"Petugas kepolisian menghentikan laju mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku serta mobil mereka kendarai," kata Andy dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2026).
Awalnya, petugas tidak menemukan sabu saat memeriksa bagian dalam mobil. Namun, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.
2. Sabu disembunyikan di balik dinding bagian dalam mobil

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times) Pemeriksaan lanjutan akhirnya mengungkap modus penyimpanan narkoba. Polisi menemukan 27 bungkus yang diduga berisi sabu dalam kemasan warna biru bergambar ikan emas dan bertuliskan "jinyu".
Barang tersebut disembunyikan di bagian dinding dalam mobil yang berada di belakang. Modus tersebut membuat sabu tidak langsung ditemukan saat pemeriksaan awal kendaraan.
"Namun petugas kepolisian, mencoba melakukan pemeriksaan terhadap bagian bagian dalam mobil tersebut, dan ditemukan 27 bungkus di duga sabu kemasan warna biru bergambar ikan emas, bertulisan jinyu tepatnya di bagian dinding dalam mobil yang berada di belakang," jelas Andy.
Dari pengungkapan itu, total barang bukti yang diamankan mencapai 27 kilogram sabu. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
3. Dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu sampai Tangerang

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam pemeriksaan, MI dan MD disebut mengakui membawa sabu tersebut menuju Kota Tangerang. Pengiriman itu diduga dilakukan atas perintah seorang pria berinisial P yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Andy mengatakan kedua tersangka dijanjikan bayaran cukup besar jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut sampai tujuan.
"Dan apabila kerjaan tersebut, berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta," kata Andy.
Polda Sumut masih melakukan proses hukum terhadap MI dan MD. Sementara itu, polisi masih memburu P yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.



















