Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Konflik Memanas Sejak Lahan Perkebunan Dikelola Agrinas

Kab. Labuhanbatu Utara
Konflik Memanas Sejak Lahan Perkebunan Dikelola Agrinas
Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat menangis histeris saat menceritakan kronologi kematian suaminya di tangan security PT Agrinas Palma Nusantara. (Dok: ARMI)
Share Article

Seorang petani di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, tewas diduga dianiaya petugas keamanan Agrinas Palma Nusantara. Sebanyak 18 orang lainnya mengalami penganiayaan. Salah seorang pelaku diduga tentara aktif.   

"Tolong! Tolong…! " 

Dua kata itu terus terngiang-ngiang di telinga Jhoni. Teriakan yang keluar dari mulut seorang teman dalam kondisi leher dipiting dan tangan kanan dikunci ke belakang. Namun, Jhoni tak sanggup menolong, acungan parang dan ancaman bunuh memaksanya berlari untuk meminta pertolongan warga. 

Jhoni tidak menyangka teriakan minta tolong sekaligus rintihan kesakitan dari sahabatnya, Luis David Hutabarat, pada sore 16 Juni 2026 di Blok K33 Jalur 3, Dusun Lubuk Pinang, Desa Sukarame,  adalah kali terakhir ia dengar. Pria 28 tahun ini menjadi orang terakhir yang melihat Luis dalam keadaan bernyawa.

Adalah anggota TNI aktif, Sersan Mayor (Serma) Buana Delly yang diduga menjadi otak pelaku kematian Luis. Ia adalah kepala keamanan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sedangkan yang menghunus parang dan mengusir Jhoni agar tidak menolong Luis adalah Serma (Purn) Budiono, staf keamanan Agrinas. 

Peristiwa nahas itu berawal ketika sore itu Jhoni bersama Luis sedang dibonceng Luis mengendarai sepeda motor pulang membersihkan kebun sawit milik mertua Luis. Keduanya meluncur bersama Doni yang berboncengan dengan Sutomi. Dalam perjalanan pulang ke rumah, mereka tiba-tiba diadang dan dituduh mencuri sawit dari lahan yang dikelola Agrinas. 

Akses pergi dan pulang memang harus melewati lahan perkebunan Agrinas yang sebelumnya merupakan kawasan hutan yang dikelola menjadi kebun sawit oleh PT Grahadura Leidong Prima. Anak perusahaan Bakrie Sumatera Plantation yang didirikan pada 1995 memiliki lahan kebun sawit pertama seluas 14 hektare waktu itu. Lalu berhasil menambah lahan berstatus kawasan hutan seluas 5.134 hektare di Labuhanbatu Utara sejak 2000 (ketika itu masih bernama Kabupaten Labuhanbatu). Lahan itu kemudian diambil alih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola sejak Oktober 2025.

"Tiba-tiba kami diadang oleh Serma Buana, Koi, dan Jansen yang mengendarai motor masing-masing. Lalu ada Ilham yang berboncengan dengan Uyung. Doni dan Sutomi ditabrak dengan sepeda motor hingga jatuh. Mereka ditangkap. Kami mengelak dan berhasil melewati adangan,” ujar Jhoni pada IDN Times, 23 Juni 2026.

Saat itu, Jhoni mendengar Serma Buana  mengancam temannya. ”Sini turun kau, Luis! Main kita! Kubunuh kau!” kata Jhoni menirukan ancaman Serma Buana sembari mengacungkan parang. 

Jhoni dan Luis pun langsung tancap gas saat mendengar ancaman itu. Sedangkan Doni dan Sutomi mengaku dianiaya menggunakan gancu di bagian perut. Kedua tangannya lalu diborgol karena dituduh mencuri tanda buah segar milik Agrinas. 

Pelarian mereka berhasil disusul oleh Budiono. “Sekitar 200 meter dari tempat pengadangan pertama, saya sama Luis ditabrak sama Budiono, lalu kami terjatuh dari motor dan lari dikejar Budiono,” ujar Jhoni.

Menurut Jhoni, Luis meminta agar kejadian ini direkam melalui handphone. Jhoni tak bisa membuka handphone karena terkunci. Belum sempat Jhoni merekam dengan handphone, Budiono langsung memiting Luis.

Jhoni yang bertubuh lebih besar dibandingkan dengan Budiono hendak menolong. Tetapi Budiono langsung mengeluarkan parang dari selip sepatu boots-nya dan mengeluarkan kalimat ancaman. "Jangan kau bantu-bantu! Kubunuh kau nanti!" ujar Jhoni menirukan perkataan Budiono kala itu. 

Tanpa pikir panjang, Jhoni lari lintang pukang meninggalkan Luis untuk meminta bantuan. Pasalnya, satu kilometer dari lokasi itu ada terminal sawit atau tempat penimbangan sawit milik Luis dan istrinya, Desi Nainggolan. Biasanya pada sore hari ramai para petani antre menimbang tandan buah segar hasil panen. 

Ketika berlari menjauh, saat itulah Jhoni mendengar teriakan minta tolong dari Luis dengan kondisi leher tercekat oleh pitingan Budiono. Luis kala itu juga meneriakkan nama istrinya. 

Infografis Kronologi.jpg
Kronologi penganiayaan Luis David Hutabarat versi Keluarga Korban (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Jhoni memutuskan untuk tidak langsung ke tempat penimbangan sawit. Dia memilih bersembunyi untuk menghindari jika dikejar Budiono. Sekitar sepuluh menit dia bersembunyi. Ketika keluar, dia bertemu dengan temannya bernama Yogi. Jhoni lantas meminta Yogi memboncengnya kembali ke lokasi terakhir ketika meninggalkan Luis.

Pada saat Jhoni bersembunyi, istri Luis, Desi Nainggolan yang sedang berada di terminal sawit melihat Doni dan Sutomi digelandang dalam keadaan terborgol oleh pihak keamanan Agrinas. "Kak, tengokkan abang di sana!" teriak Doni sembari menunjuk ke arah Blok 33.

Tanpa pikir panjang, Desi meminjam motor warga yang sedang menimbang buah sawit. Dia melaju ke arah Blok 33, dibonceng iparnya. Tampak sepeda motor Luis namun tidak ada pemiliknya. Seketika itu jantung Desi berdegup makin kencang, ia yakin suaminya sedang dalam masalah besar. 

Sekitar 200 meter dari motor itu, Desi melihat tubuh manusia tergeletak di pinggir jalan tanpa ada orang lain di sana. Langsung terlintas di kepalanya bagaimana nasib empat orang anak mereka jika Luis benar-benar sudah tiada. Ternyata suami yang berjanji pulang sore hari itu ditemukannya sudah tak bernyawa lagi. 

Selang beberapa menit, Jhoni dan Yogi tiba. Saat itu, Desi sedang memeluk tubuh Luis yang sudah tak bernyawa.  Jhoni kemudian menceritakan peristiwa yang dia alami bersama Luis, Doni, dan Sutomi. 

Dari pengakuan Doni dan Sutomi, ketika diborgol dan digelandang ke mes Agrinas, mereka sempat melihat Luis dalam posisi terkapar tak berdaya dan lehernya diinjak oleh Serma Buana. "Pura-puranya kau," kata Doni menirukan perkataan Serma Buana kala itu. 

Di situ, Doni dan Sutomi melihat Serma Buana bersama Budiono, Koi, dan Uyung berdiri gagah mengepung Luis yang sudah tak berdaya.

Seperti api, kabar kematian Luis di tangan petugas keamanan Agrinas merembet dengan cepat. Warga desa marah karena tauke sawit mereka harus kehilangan nyawa karena dituduh mencuri sawit. 

Warga mengembosi ban mobil Xenia merah milik Serma Buana yang diparkir di Terminal Sawit supaya tak bisa kabur. Namun saking takutnya diamuk massa, Serma Buana, Budiono, Ilham Fajar Kurniawan, dan Qoi Musada Harianja memaksa mobil kempes itu tetap melaju ke Polsek Kualuh Hulu yang berjarak hampir dua kilometer.

"Berdebu sepanjang jalan itu karena mobil kempes dipaksa jalan," kenang Doni.

Tak berhenti di situ. Sekitar pukul 19.00 WIB, warga membakar mes Agrinas di Desa Sukarame Kualuh Hulu. Di saat itu pula warga membebaskan Doni dan Sutomi yang sedang ditahan di sana.

"Waktu itu sinyal lagi susah, jadi info kematian almarhum seperti simpang siur. Warga nggak dikoordinir tiba-tiba membakar mess Agrinas, lalu pergi ke Polsek mengejar Buana," kata Doni. 

Karena tidak menemukan Serma Buana dan kawan-kawan, warga menggeruduk Polsek Kualuh Hulu. Mereka ingin “mengadili” Serma Buana dan kawan-kawan. Di sana warga  menemukan mobil Xenia Merah milik Buana. Warga mendapatkan dua bilah parang dan satu pucuk senjata api yang kemudian diamankan polisi.

Polisi berusaha meredam kemarahan warga dengan dalih sudah menahan keempat terduga pelaku dan akan segera memindahkannya ke tahanan Polres Labuhanbatu. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya hingga kini masih buron. 

Desi yakin suaminya mati karena dianiaya Serma Buana dan kawan-kawan. Kesaksian Jhoni, Doni, dan Sutomi di lokasi kejadian memperkuat keyakinannya. Ia pun langsung melakukan visum di RSUD Rantauprapat.

Ia yakin penghilangan nyawa Luis sudah direncanakan oleh Serma Buana dan kawan-kawan. Desi membantah tuduhan suaminya telah mencuri sawit dari kebun Agrinas. Menurutnya, rencana jahat itu dilakukan karena Luis selalu membela petani sawit yang dianiaya oleh pihak keamanan Agrinas atas tudingan mencuri sawit. Luis beralasan tudingan Agrinas itu sepihak, tanpa bukti yang jelas.

“Setiap orang yang lewat membawa sawit dituduh mencuri. Selalu abang bilang ke si Buana, kalau memang mencuri dari kebun mana mereka ini mencuri, mana buktinya?” ungkap Desi.

Terakhir kali perselisihan terjadi  delapan hari sebelum meninggal dunia atau 8 Juni 2026. Desi menuntut Mabes TNI dan Polri menyelidiki kasus ini secara profesional dan melihat rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian secara utuh, tidak parsial, dan hanya fokus pada lokasi kejadian di Blok 33.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menerangkan hasil otopsi di RSUD Rantauprapat yang menyatakan penyebab kematian Luis adalah mati lemas akibat tekanan pada leher. Kepolisian telah  menetapkan tiga tersangka warga sipil, yaitu Budiono, Ilham Fajar, dan Koi Musda Harianja dalam kasus ini.

Budiono menjadi tersangka utama atas dugaan penganiayaan berujung kematian. Dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Penyelidikan ini melibatkan lintas sektor untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy mengungkapkan, Budiono yang merupakan pensiunan TNI telah ditetapkan sebagai pelaku utama. Sedangkan Serma Buana yang berdinas sebagai Babinsa Kodim Gayo Lues di bawah Kodam Iskandar Muda dikenakan pasal penganiayaan.

“Serma Buana  pada saat kejadian berada di tempat yang berbeda dikenakan pasal penganiayaan," katanya. Hal ini berseberangan dengan keterangan saksi Doni yang melihat Buana Delly menginjak leher Luis.

Hendrik, Humas Agrinas Palma Nusantara Labuhanbatu mewakili Kepala Wilayah Sumut-Aceh, Soekarnoto, menyatakan peristiwa kematian Luis sebagai kecelakaan. Dia berdalih perusahaan tidak pernah memerintahkan petugas keamanan untuk melakukan tindak kekerasan saat mengamankan dan menjaga lahan perkebunan sawit.

“Sangat disesalkan dan mestinya tidak seharusnya terjadi. Kami sudah melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian ini,” katanya.

Dia membenarkan keempat orang yang telah ditahan polisi merupakan staf keamanan Agrinas Labuhanbatu Utara. Di dalamnya, terdapat oknum TNI aktif maupun purnawirawan beserta orang sipil. Mereka masuk ke perusahaan dengan cara melamar dan bertugas menjaga fasilitas negara berupa lahan perkebunan sawit di lokasi itu. “Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada aparat kepolisian,” katanya.

 

  1. Perparah konflik agraria

    Infografis Jumlah Konflik Agraria.jpg
    Tren Konflik Agraria di Indonesia 2021-2025 diolah dari Catatan Akhir Tahun 2025 KPA (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

    Apa yang dialami Luis David Hutabarat bukan sekadar perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di tangan pihak keamanan Agrinas semata. Kasus kematian petani kelapa sawit menjadi cermin kinerja Satgas PKH setelah mengambil alih lahan dan menyerahkan pengelolaannya kepada Agrinas.  

    Perusahaan perkebunan pelat merah ini mengelola kebun sawit seluas 5.134 hektare di Desa Sukarame demi mengejar ambisi program biodiesel B50. Untuk mengejar target itu, Agrinas mempekerjakan tentara dan polisi sebagai petugas keamanan yang banyak menimbulkan konflik di berbagai daerah sejak Agrinas datang ke Labuhanbatu Utara pada pertengahan 2025. 

    Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mencatat sejak kedatangan Agrinas pada Oktober 2025 hingga Juni 2026, sudah 19 warga Sukarame menjadi korban kekerasan Serma Buana dan kawan-kawan. Puncaknya terjadi pada hari kematian Luis. Padahal, sebelumnya, selama 30 tahun ketika lahan perkebunan itu masih dikuasai Grahadura Leidong belum pernah ada konflik yang menimbulkan korban jiwa. 

    Selain di Labuhanbatu Utara, konflik Agrinas dengan warga masyarakat juga terjadi di lahan seluas 47 ribu di Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara milik PT Torganda yang diambil alih pada April 2025 dan kemudian diserahkan ke Agrinas pada September 2025. Pada Februari 2026, sebanyak 171 karyawan PT Torganda mengaku dipecat secara sepihak tanpa pesangon. 

    PT Torganda melempar tanggung jawab ke Agrinas. Mereka berdalih izin mereka sudah dicabut sehingga yang bertanggung jawab adalah Agrinas. Hingga kini, para karyawan itu masih berjuang di Pengadilan Hubungan Industrial Medan. Per Juli 2026, total sebanyak 700-an karyawan Torganda menuntut pembayaran pesangon lewat pengadilan. 

    Pada 14 Maret 2026, sebanyak 100 karyawan Torganda di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau bentrok dengan petugas keamanan Agrinas yang terdiri dari sipil dan TNI. Empat karyawan Torganda menderita luka-luka.

    "Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Sekarang saya masih opname di klinik," ucap Vicky, salah satu korbang, saat dihubungi tim IDN Times, Sabtu (14/3/2026).

    Pada 17 Agustus 2026, puluhan petani sawit diserang orang tak dikenal di Tambusai Utara, Rokan Hulu, saat beristirahat usai bekerja. Sekitar 25 orang mengalami luka-luka dan satu orang kritis.

    "Kami sedang duduk-duduk di mes sehabis bekerja, membersihkan kebun. Tiba-tiba datang gerombolan orang tak dikenal dengan tiga truk Colt Diesel dan dua mobil double cabin. Mereka berteriak 'serang', jadi kami langsung diserang," cerita  Gunawan saat dihubungi IDN Times, Senin (17/8/2026).

    Tak sampai disitu, mereka juga diancam pakai senjata api oleh orang tak dikenal yang diduga pihak keamanan Agrinas. Bahkan, telepon genggam para petani juga diambil paksa oleh orang tak dikenal itu. "Saya juga diancam pakai senjata api, dua handphone saya dijarah," ucap Gunawan. 

    Gunawan sendiri mengaku dipukul dengan kayu dan besi oleh para pelaku tersebut. Ia menderita luka di bagian hidung dan tangan sehingga harus diperban.

    "Kami cuma bekerja. Katanya lahan warga ini pro-kontra dengan Agrinas. Setahu saya, lahan itu punya warga makanya saya bekerja di situ," ujar Gunawan.

    Dalam Catatan Akhir Tahun KPA 2025, konflik agraria meningkat sejak Satgas PKH dibentuk pada awal 2025 dan Agrinas menjadi BUMN yang mengelola lahan sitaan Satgas PKH. Operasi Satgas PKH telah menimbulkan 21 kasus konflik agraria berupa penggusuran paksa dan kekerasan terhadap masyarakat dengan luas dan korban terdampak mencapai 48.183,37 hektare dan 480 keluarga. Letupan konflik tersebut tersebar di beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.

    “Ketika Perpres Nomor 5 Tahun 2025 lahir, seolah-olah pemerintah akan menjadi Satgas PKH sebagai satu instrumen hukum yang akan menertibkan kawasan hutan, apakah yang disebut melanggar atau merusak dan seterusnya. Dulu kami berpikirnya positif, tetapi dalam pandangan KPA, praktiknya justru kontraproduktif,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika kepada IDN Times, 24 Agustus 2026.

    Secara nasional, jumlah konflik 2025 tercatat naik sebesar 15 persen dibandingkan dengan 2024, yakni 295 kasus. Bukan hanya dari sisi jumlah kejadian, konflik agraria pada 2025 juga meluas. Pada 2024 konflik agraria terjadi di 349 desa, atau lebih rendah dibandingkan dengan 2025. Sepanjang 2025, KPA menghitung konflik meletus di 428 desa  yang berdampak pada 123.612 keluarga.

    Infografis Daftar Konflik Warga vs Agrinas.jpg
    Daftar Konflik Warga vs Agrinas di Sumut Tahun 2026 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

    Dewi menuding keberadaan Satgas PKH memperparah konflik agraria dan ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia. Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satgas PKH seharusnya memulihkan hak-hak rakyat yang sebelumnya mengalami konflik agraria dengan konsesi-konsesi kehutanan. Setelah itu, Satgas PKH kemudian bisa mengklaim aset negara melalui penertiban kawasan hutan. 

    “Jangan-jangan ini hanya ganti pemain atau diambil alih seolah-olah ditertibkan tetapi sebenarnya itu cara memutihkan kembali. Pemutihan nanti paling sanksinya berupa administrasi. Seolah-olah ditertibkan tetapi nanti menjadi bagian dari transaksi ulang kepada para pemilik konsesi lama atau hanya berganti pemain menjadi BUMN, Agrinas dan seterusnya,” ujar Dewi.

    Akibat keberadaan Satgas PKH dan Agrinas ini, KPA melihat masyarakat sekarang menanggung beban berlapis. Selain berkonflik dengan pemegang hak konsesi lama, masyarakat juga kini harus berhadapan lagi dengan Satgas PKH dan Agrinas.

    “Jadi Satgas PKH itu jadi aktor baru di dalam konflik-konflik agraria struktural. Dia bukan mengurai problem melainkan mengambil alih lahan tanpa konsen masyarakat, tanpa melihat secara de facto itu sebenarnya sudah dikuasai oleh masyarakat jauh hari sebelum ada pemegang konsesi,” tegasnya.

    Praktik yang dilakukan Satgas PKH, menurut Dewi, seperti menghidupkan kembali prinsip-prinsip domein verklaring. Yakni asas atau aturan hukum dari zaman kolonial Belanda yang menyatakan bahwa semua tanah yang kepemilikannya tidak dapat dibuktikan dengan surat hak (eigendom) otomatis menjadi milik negara.  Di mana KPA telah menemukan Satgas PKH mematok plang-plang bukan hanya di tanah konsesi, melainkan di lahan masyarakat yang sudah lama berkonflik. KPA menilai praktik ini semakin memperuncing konflik yang sudah ada. “Di sinilah prinsip domein verklaring kehutanan kembali dihidupkan oleh praktik dan tata cara Satgas PKH ini,” ungkapnya.

    Menurutnya, jika Satgas PKH dan Agrinas tidak mengevaluasi diri, maka konflik yang sama akan terus berulang di daerah lain. Khusus di Sumatera Utara saja, Dewi mewanti-wanti, sudah ada 13 perusahaan yang baru dicabut izinnya pasca bencana Sumatera November 2025 dan akan diserahkan kepada Agrinas. 

    Dari 13 perusahaan tersebut, salah satu yang paling disoroti KPA adalah eks lahan PT Toba Pulp Lestari seluas 167.912 hektare yang  terbentang di enam kabupaten. Di lahan tersebut selama 30 tahun sudah terjadi konflik masyarakat adat dengan TPL. Konflik tersebut harus menjadi concern bagi Satgas PKH dan Agrinas.

    “Jika tidak diselesaikan oleh Satgas PKH, hanya diserahkan saja pada Agrinas, maka konflik dengan masyarakat adat di Sumut, khususnya di Kabupaten Toba dan Simalungun, akan terus  terjadi berkepanjangan,” tambahnya.

    Surya Dayan, Anggota Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya mengaku tak pernah dilibatkan oleh Satgas PKH maupun Agrinas dalam hal pemasangan patok batas hutan, plang pencabutan izin, hingga pengelolaan lahan eks PT Grahadura Leidong Prima. Padahal, sejak berdirinya Grahadura, warga terus menuntut  perkebunan plasma yang tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    “Begitu disita Satgas PKH kami berpikir ini harapan baru bagi kami. Ternyata kami kelompok tani tidak juga dilibatkan,” ungkapnya.

    Pasca kematian Luis Hutabarat, Agrinas mulai melunak. Mereka menawarkan sistem Kerja Sama Operasional (KSO) untuk kelompok tani di Sukarame demi meredam kemarahan warga. “Tentu saja kami masyarakat tetap berharap bisa mendapatkan keuntungan dari Agrinas, toh Agrinas di sini juga berbisnis, kita mau dong berbisnis juga,” jelasnya.

    Satgas PKH mengelak bertanggung jawab atas konflik yang terjadi. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan konflik agraria yang terjadi berada di luar tanggung jawab mereka. Dia berdalih, tugas Satgas PKH selesai setelah menyerahkan lahan itu kepada Agrinas. 

    "Itu di luar kewenangan saya, tetapi saya akan cek. Kalau ada pelanggaran (konflik dengan masyarakat) akan diserahkan sebagai bukti otentik kepada aparat penegak hukum," katanya.

    Pasca penyerahan lahan kepada Agrinas, tambah Barita, Satgas PKH hanya mempunyai fungsi monitoring proses legalisasi lahannya saja. Jika ada hambatan birokrasi, maka Satgas PKH mempunyai tanggung jawab moral agar korporasi BUMN yang mengelola mendapat jalan keluar.

    "Jadi itu (konflik dengan masyarakat) adalah ranah kewenangan dan menjadi tugas dari Agrinas Palma Nusantara untuk menindaklanjutinya. Karena telah diserahkan untuk dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan untuk kepentingan negara sesuai dengan dasar penyerahannya,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2019–2024 pada 18 Agustus 2026. (*)

    Liputan ini merupakan kolaborasi IDN Times Sumut bersama Mongabay Indonesia didukung oleh program Journalist Fellowship “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan” yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More