[BREAKING] Gunung Sinabung Erupsi, Kawasan Danau Lau Kawar Ditutup
![[BREAKING] Gunung Sinabung Erupsi, Kawasan Danau Lau Kawar Ditutup](https://image.idntimes.com/post/20231031/234200724-909534509599126-1080077558241490122-n-9c1b3d886f1892ace56555052f878904.jpg)
- Gunung Sinabung di Kabupaten Karo kembali erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 10.17 WIB.
- Kolom abu hitam teramati sekitar 3.500 meter di atas puncak dan condong ke arah timur serta tenggara.
- Danau Lau Kawar dan camping ground tetap ditutup sementara karena perubahan radius zona rekomendasi Gunung Sinabung.
Karo, IDN Times – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali erupsi pada Senin (31/8/2026) pukul 10.17 WIB. Kolom abu teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur serta tenggara. Erupsi masih berlangsung saat laporan dibuat.
Sebelum erupsi, Pemkab Karo sudah melakukan antisipasi. Objek wisata Danau Lau Kawar dan kawasan camping ground di Desa Kuta Gugung, Dusun Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran, masih ditutup sementara.
Penutupan itu tertuang dalam pengumuman Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Karo dengan nomor 556/ 969/Disbudporapar/2026 tentang Penutupan Sementara Kegiatan di Objek Wisata Danau Lau Kawar/Camping Ground.
"Penutupan sementara kunjungan ke objek wisata Danau Lau Kawar camping ground mulai tanggal 19 Agustus 2026 sampai batas waktu pemberitahuan berikutnya sesuai kondisi Gunung Sinabung," bunyi pengumuman tersebut.
Kebijakan tersebut diambil menyusul perubahan radius zona rekomendasi Gunung Sinabung yang saat ini berstatus Level II atau Waspada.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, mengatakan penutupan berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung.
Penutupan mengacu pada laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1400.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang perubahan radius zona rekomendasi Gunung Sinabung.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan Surat Bupati Karo Nomor 360/2453/BPBD/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai imbauan keselamatan bagi masyarakat, wisatawan, dan pendaki.
Berdasarkan rekomendasi yang berlaku, masyarakat dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Larangan juga berlaku pada radius sektoral 4,5 kilometer untuk sektor selatan-timur.
Penutupan Danau Lau Kawar dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan wisatawan. Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat dan wisatawan tidak memasuki kawasan Danau Lau Kawar hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
![[BREAKING] Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter](https://image.idntimes.com/post/20260831/whatsapp-image-2026-08-31-at-11_ecdfcd9a-4b2b-4300-a8db-88f3786cea2f.jpeg)
















