Akreditasi TMSP dan Biaya Pindah Rp2 Juta, Ini Penjelasan Ketua YPDA

- Ketua YPDA Hana Nelsri Kaban menegaskan status TMSP UDA bukan pencabutan izin operasional; akreditasi umum masih berlaku hingga 2027.
- TMSP muncul karena penutupan enam prodi lama belum dilaporkan. YPDA mengaku persyaratan telah diselesaikan dan menunggu rekomendasi LLDikti untuk pemulihan status.
- Perkuliahan dan wisuda Desember dipastikan tetap berjalan. Hana membenarkan biaya surat izin pindah Rp2 juta sebagai kebijakan kampus untuk menjaga komitmen mahasiswa penerima keringanan UKT.
Medan, IDN Times – Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban, menjelaskan status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) yang diterima kampus bukan berarti izin operasional dicabut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang memicu aksi protes mahasiswa dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Hana, masa berlaku akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) secara umum masih berlaku hingga 2027. Status TMSP muncul karena sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendeteksi adanya kewajiban yang belum tuntas, yakni pelaporan penutupan enam program studi yang sudah lama tidak beroperasi.
"Ada enam prodi yang sudah tutup tapi belum kami laporkan. Prodinya itu mungkin seperti D3. Dulu kan D3 itu hits. Yang untuk menutup ini pun sebenarnya tanggung jawab pengurus lama, karena mereka yang tahu bukan saya," kata Hana kepada awak media di Medan, pada Sabtu (29/8/2026).
1. Saat ini menunggu surat rekomendasi dari LLDikti untuk memulihkan status akreditasi

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban (Dok. Istimewa) Dia menyebut pihaknya telah menyelesaikan persyaratan penutupan enam prodi tersebut. Saat ini tinggal menunggu surat rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk memulihkan status akreditasi.
"Jadi ketika itu sudah kita penuhi, ya kemungkinan dalam beberapa minggu ini sudah kembali seperti sedia kala," ucapnya.
2. Hana pastikan jadwal wisuda pada Desember mendatang tetap berjalan normal.

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban (Dok. Istimewa) Hana juga memastikan seluruh proses akademik, perkuliahan, hingga jadwal wisuda pada Desember mendatang tetap berjalan normal.
"Masih jauh hari yang harus dikejar jadwal wisuda. Sedangkan ini permasalahan yang dalam beberapa minggu juga bisa diselesaikan. Bukan sampai ada hal yang wow atau yang aneh untuk dipenuhi," tuturnya.
3. Tanggapi biaya izin pindah Rp2 Juta

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban (Dok. Istimewa) Hana juga menanggapi tuntutan mahasiswa terkait pungutan biaya administrasi surat izin pindah sebesar Rp2 juta. Ia membenarkan adanya kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai aturan otonom kampus yang wajar.
"Itu benar. Karena syarat dan ketentuan berlaku di setiap kampus. Dan terkait biaya yang dikenakan itu, seluruh kampus juga melakukannya. Jadi bukan hal yang tabu ataupun hal yang luar biasa. Tergantung pihak kebijakan kampus," katanya.
Menurutnya, biaya tersebut dikenakan untuk menyaring komitmen mahasiswa. Sebab selama ini kampus telah memberikan banyak fasilitas serta keringanan berupa diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Kami harapkan juga mahasiswa itu menempuh perkuliahan sampai tamat. Kami tidak mau mahasiswa menerima diskon, terus tahun terakhirnya dia pindah ke kampus lain. Jadi kampus kita ini hanya menjadi batu loncatan bagi mereka. Jadi itu seperti regulasi agar mahasiswa berpikir kembali untuk pindah," ujarnya.
"Kan itu wajar-wajar saja, memang hak mahasiswa. Tetapi hak otonom kampus juga untuk melaksanakan syarat dan ketentuan. Jadi bagi mahasiswa yang mendapatkan fasilitas keringanan diskon UKT, tolong dimengerti syarat dan ketentuan berlaku," tambahnya.
Hana mengimbau mahasiswa tetap tenang dan mempercayai yayasan dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Ia optimistis permasalahan akreditasi akan selesai dalam beberapa minggu ke depan.
















