Pesan Taksi Online untuk Merampok, 2 Pria Deli Serdang Bunuh Driver

- Riyan Alamsyah ditemukan meninggal di perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang.
- AP dan GPM diduga merencanakan aksi setelah kehabisan sabu dan membutuhkan uang untuk membeli narkotika lagi.
- Polisi menangkap AP, GPM, serta dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban.
Medan, IDN Times – Dua pria di Sumatera Utara diduga merencanakan perampokan terhadap pengemudi taksi online, tetapi aksi itu berujung pembunuhan. Korban, Riyan Alamsyah (25), ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang.
Dua tersangka, AP (27) dan GPM (29), ditangkap polisi sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan. Keduanya disebut merencanakan aksi setelah kehabisan sabu dan membutuhkan uang untuk membeli narkotika lagi.
1. Berawal dari kehabisan sabu, pelaku pesan taksi online

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko) Menurut Cornelius, AP dan GPM berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya saat itu mengonsumsi sabu.
Setelah sabu yang mereka miliki habis, keduanya masih ingin menggunakannya tetapi tidak mempunyai uang. Kondisi itu kemudian mendorong AP merencanakan pencurian dengan menyasar pengemudi taksi online.
“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja taksi online, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelius di Mapolda Sumut, Jumat (27/8/2026).
Rencana pertama sempat gagal karena keduanya membatalkan pesanan setelah melihat pengemudi yang datang memiliki tubuh tegap. Mereka lalu memesan kembali layanan transportasi daring hingga datang mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai Riyan.
Keduanya masuk ke mobil korban. Saat perjalanan berlangsung, mereka juga mengetahui foto pengemudi pada aplikasi berbeda dengan wajah Riyan karena foto yang tercantum merupakan foto ayah korban. Meski mengetahui hal tersebut, AP dan GPM tetap menjalankan rencana.
2. Korban dicekik, dipukul lalu dibuang ke kebun tebu

Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani) Di tengah perjalanan, kedua pelaku berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta Riyan menghentikan mobil. Begitu kendaraan berhenti, AP menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.
Riyan disebut sempat melawan. AP kemudian meminta bantuan GPM yang sebelumnya turun dari kendaraan.
“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelasnya.
Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut ke lokasi lain.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti membeli rokok dan tali. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan hingga membuang korban di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Saat dibuang, korban disebut masih menunjukkan tanda-tanda bergerak. Kedua tersangka selanjutnya kabur menggunakan mobil milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain seharga Rp17 juta.
3. Dua tersangka ditangkap, penadah mobil juga diciduk

Ilustrasi jenazah ditemukan. (freepik.com/freepik) Jasad Riyan ditemukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Berbekal penyelidikan dan kerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan, polisi kemudian memburu AP dan GPM.
Keduanya akhirnya ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkap Cornelius.
Polisi juga menangkap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil Riyan. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Cornelius mengatakan berdasarkan penelusuran data kepolisian, kedua tersangka diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Sementara asal narkotika yang digunakan keduanya masih didalami penyidik.
“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.



















