Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Hendak Umrah

Kota Medan
Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Hendak Umrah
Usman, buronan kasus korupsi ditangkap kejaksaan. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)
  • Tim Tabur Kejati Aceh menangkap Usman, buronan korupsi berusia 65 tahun, di Bandara Internasional Kualanamu pada 26 Agustus 2026 saat hendak berangkat umrah.
  • Mantan PPTK kegiatan pengembangan tembakau rakyat Bener Meriah tahun 2013 itu terlibat perkara yang, berdasarkan audit BPKP Aceh, menimbulkan kerugian negara Rp443,49 juta.
  • Usman divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta secara in absentia; setelah ditangkap, ia dibawa ke Kejati Sumut sebelum dieksekusi Kejari Bener Meriah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Usman (65) warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kepala Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Aceh, Jaksa Madya Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Ali Rasab, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).


  1. 1. DPO kasus korupsi, kerugian negara lebih Rp400 juta

    WhatsApp Image 2026-08-26 at 15.55.59.jpeg
    Usman, buronan kasus korupsi ditangkap kejaksaan. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

    Ali Rasab mengatakan, Usman bin Naen merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

    Pria berusia 65 tahun itu adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.

    Dalam perkara tersebut, Usman berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dugaan penyalahgunaan dana kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.

    Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.

    “Pada kegiatan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 443.494.550,00 rupiah,” ujar Ali Rasab.


  2. 2. Divonis tiga tahun enam bulan penjara

    WhatsApp Image 2026-08-26 at 15.55.58.jpeg
    Usman, buronan kasus korupsi ditangkap kejaksaan. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

    Usman bersama pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Proses pemeriksaan perkara sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran Usman atau secara in absentia. Setelah putusan diterima, jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana menjalani hukuman.

    Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Ia kemudian dimasukkan ke dalam DPO.


  3. 3. Ditangkap saat hendak melakukan perjalanan umrah

    Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)
    Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)

    Kejaksaan Negeri Bener Meriah, kata Ali Rasab, sebelumnya telah meminta bantuan Kejati Aceh untuk mencari dan menangkap Usman. Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025.

    Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala Kejati Aceh memerintahkan Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan Usman.

    Setelah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tim memperoleh informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu. 

    “Saat itu, ia disebut hendak melakukan perjalanan untuk ibadah umrah,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh.

    Tim Tabur kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Usman tanpa perlawanan.


  4. 4. Dibawa ke Kejati Sumut sebelum dieksekusi

    ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
    ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

    Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

    Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

    Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang masih menghindari proses hukum.

    “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” kata Rahmatsyah.


Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More