Penganiayaan di Depan Kantor Bappeda Langkat, 1 Ditangkap

- Keributan saat pembuktian berkas tender SPAM di kawasan Kantor Bupati Langkat berujung perkara pidana.
- FM ditangkap di Desa Banyumas, Stabat, terkait dugaan penganiayaan terhadap FR dan sejumlah saksi.
- Polres Langkat masih menyidik perkara serta memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Langkat, IDN Times – Keributan saat proses pembuktian berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Kantor Bupati Langkat berujung perkara pidana. Sat Reskrim Polres Langkat menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Tersangka berinisial FM ditangkap di Desa Banyumas, Stabat, Kabupaten Langkat, pada Selasa (11/8/2026) siang. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Kantor Bappeda Kabupaten Langkat pada Rabu (8/7/2026).
1. Keributan bermula saat pembuktian berkas tender SPAM

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani) Peristiwa itu terjadi ketika pelapor berinisial FR bersama AA dan MS berada di kawasan kantor Bupati Langkat untuk proses pembuktian berkas proyek tender SPAM.
Dalam proses tersebut, mereka diduga dihadang sekelompok orang hingga terjadi keributan. FR dan dua orang lainnya kemudian disebut mengalami penganiayaan pada sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, pundak, dada hingga bagian tubuh lainnya.
Kelompok korban sempat berupaya melerai keributan. Namun, proses pembuktian berkas tetap dilanjutkan hingga akhirnya para korban memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kamis (27/6/2026).
2. Satu tersangka ditangkap setelah penyelidikan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Setelah menerima laporan pada 8 Juli 2026, Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada FM. Unit Pidum Polres Langkat menangkap FM di Desa Banyumas, Stabat, Langkat, pada Selasa (11/8/2026) siang.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Satreskrim Polres Langkat dalam menindaklanjuti setiap laporan," ucap Ghulam.
FM kemudian diproses terkait laporan polisi bernomor B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut yang dibuat pada 8 Juli 2026. Polisi menyangkakan FM dengan Pasal 262 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (1).
3. Polisi masih kejar pelaku lain

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Meski satu orang telah ditangkap, polisi menyebut dugaan penganiayaan tersebut melibatkan lebih dari satu orang. Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ghulam memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. "Keterlibatan pelaku lain ada, masih kita kejar terus pelaku yang lain," pungkasnya.


















