Warga Malaysia Diduga Edarkan Vape Narkoba di Medan

- Polrestabes Medan menangkap FCB, warga Malaysia, bersama N di Medan atas dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung narkoba.
- Polisi menyita 29 vape narkoba serta uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
- Penyidik masih mengembangkan perkara dan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu bos FCB serta mengungkap jaringan pemasok.
Medan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) yang diduga menyelundupkan sekaligus mengedarkan vape mengandung narkoba di Kota Medan. Ia ditangkap bersama kekasihnya, N (35), warga Medan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) malam. Polisi menyita total 29 vape narkoba yang disebut dibawa FCB dari Malaysia, berikut uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
1. Tersangka ditangkap bersama kekasihnya, warga Medan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Polisi akhirnya menangkap FCB dan N di area parkir ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat ditangkap, keduanya berada di dalam mobil. Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan menemukan 24 vape yang diduga mengandung narkoba. “Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil,” ungkap Rafli dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke rumah kos yang ditempati keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Dari kamar kos tersebut, petugas menemukan lima vape tambahan. Polisi juga menyita uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15 ribu yang disimpan di dalam brankas.
2. Bawa vape dari Malaysia, sebagian dijual di Medan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach) Menurut polisi, FCB dan N awalnya saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan disebut sepakat mengedarkan narkoba di Medan.
FCB disebut pertama kali membawa 20 vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Vape tersebut dibawa dengan menyelipkannya di antara lipatan pakaian yang berada di dalam koper.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah seluruh vape tersebut terjual, FCB kembali membawa narkoba ke Medan. Polisi menyebut modus penyelundupan yang digunakan sama dan barang tersebut tidak terdeteksi mesin X-Ray di bandara.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Dari penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan uang Ringgit Malaysia yang jika dikonversikan ke rupiah disebut bernilai sekitar Rp66 juta. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba karena ditemukan bukti penukaran rupiah ke Ringgit Malaysia di sebuah money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap Rafli.
3. Kasus dikembangkan, polisi memburu bos di Malaysia

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama) Dari pemeriksaan sementara, polisi masih memburu pihak yang disebut sebagai bos FCB dan berada di Malaysia. Satresnarkoba Polrestabes Medan juga disebut tengah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap jaringan tersebut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap FCB dan N. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif etomidate. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok vape narkoba dari Malaysia ke Kota Medan.

















