“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
Apa Arti CGC dalam Klarifikasi Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis?

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, pun menyampaikan permohonan maaf terkait pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Menurutnya, bank perlu memastikan setiap tindakan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adhika menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari aparat penegak hukum. Ia menyebut Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Lantas apa sih yang dimaksud CGC itu dan apa saja indikatornya? Yuk simak:
1. Konsep TARIF

Gedung Bank Mandiri BMRI (idxchannel.com) Dalam jurnal ekonomi bisnis 'ECONOMIST' terbitan volume 3 nomor 1 tahun 2026 berjudul 'PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCEPADA PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK' Miralda Salsyabillah Dkk, memaparkan Penerapan GCG pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menitikberatkan pada lima prinsip utama, yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness.
Perkembangan sektor perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Bank tidak semata-mata berperan sebagai perantara keuangan, melainkan juga memiliki fungsi strategis sebagai sarana pelaksanaan kebijakan ekonomi dan pembangunan.
Oleh karena itu, tata kelola perbankan yang sehat menjadi prasyarat utama untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil, transparan, dan berkelanjutan. Salah satu konsep fundamental yang digunakan untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut adalah Good Corporate Governance (GCG) (Sudarmanto et al., 2021).
Pentingnya penerapan GCG semakin menguat seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko perbankan, baik risiko operasional, keuangan, maupun risiko reputasi. Kualitas tata kelola perusahaan yang rendah telah terbukti berkontribusi signifikan terhadap munculnya krisis keuangan serta berbagai kasus penyimpangan korporasi, baik pada skala internasional maupun domestik. Dalam konteks Indonesia, sektor perbankan diwajibkan menerapkan prinsip GCG secara konsisten untuk melindungi kepentingan pemangku kepentinganserta menjaga kepercayaan publik (Manossoh, 2016).
Bank milik pemerintah (BUMN) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan bank swasta karena selain berorientasi pada profit, bank BUMN juga mengemban fungsi sosial dan pembangunan. Kondisi ini menuntut penerapan GCG yang lebih ketat agar bank tetap profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan politik. Oleh sebab itu, bank milik pemerintah menjadi objek yang relevan untuk dikaji dalam penelitian tata kelola perusahaan, khususnya dalam menilai efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG (Tbk, n.d.).
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu kerangka tata kelola perusahaan yang meliputi sistem, mekanisme, dan seperangkat aturan yang mengatur hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara pemegang saham, manajemen, dewan komisaris, dan para pemangku kepentingan lainnya. Di Indonesia, penerapan Good Corporate Governancedidasarkan pada lima prinsip fundamental, yaitu transparency (keterbukaan), accountability (akuntabilitas), responsibility (tanggung jawab), independency (kemandirian), dan fairness (kewajaran).
Kelima prinsip tersebut dikenal dengan konsep TARIF dan dijadikan sebagai standar utama dalam penerapan tata kelola perbankan nasional (Sudarmanto et al., 2021).
Penerapan GCG di sektor perbankan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga didukung oleh regulasi yang mengikat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 21/POJK.04/2015 mewajibkan perusahaan terbuka, termasuk bank BUMN, untuk menerapkan dan mengungkapkan pedoman tata kelola perusahaan dalam laporan tahunan. Regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap investor dan pemangku kepentingan lainnya (OJK, 2015).
Meskipun berbagai regulasi dan pedoman GCG telah ditetapkan, implementasi GCG dalam praktik masih menghadapi sejumlah kendala. Sejumlah kajian empiris mengindikasikan bahwa implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance di sektor perbankan masih belum berjalan secara maksimal dan lebih banyak dilakukan sebatas pemenuhan aspek administratif.
2. Penerapan Good Corporate Governance pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Gedung Bank Mandiri (dok. Bank Mandiri) Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan konsekuensi dari status perusahaan sebagai bank umum milik negara sekaligus perusahaan terbuka. Bank Mandiri wajib menerapkan prinsip GCG tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.
Berikut analisis penerapan prinsip transparency, accountability, responsibility, independency,dan fairness berdasarkan dokumen resmi perusahaan, regulasi, serta kajian akademik.
Transparency (Keterbukaan)
Prinsip transparansi di Bank Mandiri tercermin melalui keterbukaan informasi yang disampaikan secara berkala kepada publik. Bank Mandiri secara berkala menyampaikan berbagai laporan korporasi, seperti laporan tahunan, laporan keuangan, laporan keberlanjutan, serta informasi relevan lainnya yang tersedia melalui laman resmi perusahaan dan situs resmi Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Informasi tersebut mencakup kinerja keuangan, struktur tata kelola, kebijakan manajemenrisiko, serta pengungkapan remunerasi manajemen (Tbk, 2023).
- Bank berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik serta para pemangku kepentingan secara tepat waktu, lengkap, jelas, akurat, dapat dibandingkan, dan mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan.
- Informasi yang disediakan oleh bank mencakup berbagai aspek penting, antara lain visi dan misi, tujuan dan strategi bisnis, kondisi keuangan maupun nonkeuangan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, struktur kepemilikan saham, kebijakan remunerasi dan fasilitas lainnya, pemegang saham pengendali, manajemen risiko, sistem pengendalian dan pengawasan internal, pelaksanaan fungsi kepatuhan, penerapan Good Corporate Governance,serta data atau fakta material lain yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan investor.
- Setiap kebijakan yang ditetapkan oleh bank didokumentasikan secara tertulis dan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut.
- Pelaksanaan prinsip transparansi tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan bank, rahasia jabatan, serta perlindungan data dan hak pribadi sesuai dengan keten hukum yang berlaku. (Tbk, n.d.)Keterbukaan informasi ini sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban perusahaan terbuka untuk menyampaikan informasi yang penting dan memiliki relevansi bagi para pemangku kepentingan. (POJK No. 21/POJK.04/2015). Transparansi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor dan nasabah di sektor perbankan (OJK, 2015).
Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas di Bank Mandiri tercermin melalui pembentukan struktur organisasi yang sistematis serta mekanisme pertanggungjawaban yang dijalankan secara jelas dan terukur. Pembagian kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi menunjukkan adanya kejelasan fungsi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan operasional, serta pengawasan perusahaan.
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, Bank Mandiri membentuk berbagai komite pendukung, antara lain Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, yang berperan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal.
Implementasi prinsip akuntabilitas tersebut sejalan dengan ketentuan tata kelola perbankan yang mensyaratkan adanya sistem audit dan pengendalian internal yang memadai guna menjamin pengelolaan bank yang sehat dan bertanggung jawab.(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, 2016)
- Bank menetapkan tujuan usaha serta arah strategi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada seluruh pemangku kepentingan.
- Bank secara jelas menetapkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab bagi seluruh organ perusahaan, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, serta unit-unit kerja di bawahnya, yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai, tujuan, dan strategi bisnis bank.
- Bank menjamin bahwa anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh staf organisasi memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab mereka, serta memahami secara menyeluruh peran dan fungsi masing-masing dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
- Bank mengimplementasikan sistem pengelolaan perusahaan yang didukung oleh mekanisme pengendalian internal berbasis prinsip checks and balances guna menjamin keseimbangan antara kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
- Bank menetapkan indikator kinerja bagi seluruh jajaran organisasi berdasarkan ukuran yang objektif dan terukur, yang selaras dengan corporate culture, tujuan usaha, dan strategi bank, sekaligus didukung oleh sistem rewarddan punishmentyang transparan dan konsisten. (Tbk, n.d.).
Responsibility (Tanggung Jawab)
Penerapan prinsip responsibilitypada Bank Mandiri diwujudkan melalui mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menunjukkan komitmen dalam menunaikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat serta lingkungan sekitar. Operasional Bank Mandiri dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi OJK serta standar perbankan nasional.
Selain kepatuhan hukum, Bank Mandiri mengimplementasikan program CSR yang ditujukan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan kualitas pendidikan, serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan inisiatif ini konsisten dengan pedoman GCG di Indonesia, yang menekankan bahwa perusahaan wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat selain pemegang saham (Governance, 2006).
- Bank menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices)serta menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai bagian dari perannya sebagai corporate citizen yang baik, bank menegaskan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan serta melaksanakan program tanggung jawab sosial secara proporsional, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (Tbk, n.d.).
Independency (Kemandirian)
Independensi menjadi prinsip yang sangat krusial bagi Bank Mandiri mengingat statusnya sebagai bank BUMN. Bank Mandiri menetapkan ketentuan mengenai keberadaan komisaris independen dan kebijakan pengelolaan benturan kepentingan yang bertujuan menjaga objektivitas pengambilan keputusan.Keberadaan komisaris independen dan penerapan kode etik perusahaan menunjukkan komitmen Bank Mandiri dalam menjaga kemandirian tata kelola.
Prinsip ini sejalan dengan standar internasional tata kelola perbankan yang menekankan pentingnya independensi dewandalam melakukan fungsi pengawasan(Committee, 2015)
- Bank berupaya mencegah dominasi yang tidak wajar oleh pihak manapun, menghindari pengaruh kepentingan sepihak, dan memastikan bahwa pengelolaan perusahaan bebas dari konflik kepentingan(conflict of interest)
- Bank menetapkan prosedur pengambilan keputusan yang objektif, profesional, dan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun (Tbk, n.d.).
Fairness (Kewajaran dan Kesetaraan)
Prinsip fairnessdi Bank Mandiri diwujudkan melalui Penerapan prinsip fairness tercermin dalam perlakuan yang adil kepada pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas, nasabah, serta karyawan. Bank Mandiri memberikan hak yang setara pada seluruh pemegang saham dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menyediakan mekanisme pengaduan yang bisa diakses oleh nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.
- Bank memperhatikan serta melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan dan kewajaran (equal treatment), sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara dan adil, mencerminkan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap pihak.
- Bank menyediakan mekanisme bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dan pendapat yang bersifat konstruktif demi kepentingan perusahaan, serta menjamin keterbukaan akses terhadap informasi yang relevan sesuai dengan prinsip transparansi dan ketentuan yang berlaku (Tbk, n.d.). Perlakuan yang adil penting dalam konteks bank BUMN untuk menjaga integritas perusahaan dan mencegah dominasi kepentingan tertentu. Group, (2014) menegaskan bahwa penerapan prinsip fairness pada perusahaan milik negara berperan penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Dengan semua poin-poin CGC ini, apakah menurut kamu Bank Mandiri sudah memenuhi kriteria penerapan CGC?


















