Demi Judol, Pria di Belawan Nekat Mencuri di Musala

- MDS alias K ditangkap Polsek Belawan karena diduga mengambil tas warga yang tertidur di Musholla Titi Panjang.
- Tas itu berisi Rp2,3 juta dan Realme Note 60 X; sebagian uang disebut dipakai untuk judi slot, makan, dan menebus ponsel.
- Polisi menyita uang serta sejumlah barang bukti, sementara pemeriksaan dan proses hukum terhadap MDS masih berlangsung.
Medan, IDN Times – Seorang pria berinisial MDS alias K (31) ditangkap Polsek Belawan karena diduga mencuri tas milik seorang warga yang sedang tertidur di sebuah musala di Jalan Kampar, Titi Panjang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Dari tas tersebut, pelaku diduga mengambil uang tunai Rp2,3 juta dan satu telepon seluler Realme Note 60 X. Polisi menyebut sebagian uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
1. Korbvan tertidur, tas dan telepon genggam hilang

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama) Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong mengatakan korban sedang beristirahat di Musholla Titi Panjang setelah selesai memancing. Sebelum tertidur, korban sempat mengisi daya telepon selulernya.
“Korban saat itu sedang beristirahat dan tertidur di dalam Musholla Titi Panjang setelah selesai memancing. Sebelumnya korban mengecas telepon selulernya. Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler dan tas miliknya sudah tidak ada,” ujar AKP Banor Limbong.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit telepon seluler Realme Note 60 X berwarna biru. Korban kemudian menanyakan kejadian itu kepada warga di sekitar lokasi. Seorang saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Kejo ke luar dari kawasan Titi Panjang sambil menyembunyikan sesuatu di dalam bajunya, kemudian berlari menuju Simpang Pompa.
2. Polisi tangkap pelaku setelah lakukan pengejaran

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Belawan. Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menangkap MDS alias K yang disebut sebagai orang yang diduga melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, MDS mengakui mengambil tas korban ketika korban sedang tertidur di dalam musholla.
“Pelaku mengakui mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang tunai Rp2.300.000 dan satu unit handphone Realme Note 60 X. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi slot, memenuhi kebutuhan makan,” ungkap Kapolsek.
Selain untuk judi slot dan kebutuhan makan, pelaku juga mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan. Nilai penebusan HP itu disebut mencapai Rp230 ribu.
3. Polisi sita uang dan sejumlah barang bukti

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua KTP, satu STNK Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dua buku tabungan, dan dua telepon seluler.
Dua HP yang diamankan masing-masing Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih. Polisi juga menyita uang tunai Rp870 ribu serta satu tas hitam merek Leader Bag.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perbuatannya serta memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas AKP Banor.
Kapolsek Belawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika membawa barang berharga, terutama saat beristirahat di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga barang berharga miliknya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Call Center 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.


















