Kejar-kejaran di Medan, 93 Kg Ganja Gagal Edar di Tembung

- Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja ke kawasan Medan Tembung.
- Dua pria asal Aceh berinisial K dan AR diamankan setelah mobil mereka dihentikan di Jalan AH Nasution.
- Pengungkapan ini dikembangkan dari operasi Gerebek Sarang Narkoba di bantaran rel kereta api Tembung.
Medan, IDN Times – Pengiriman 93 kilogram ganja ke kawasan Medan Tembung, Kota Medan, digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil yang diduga membawa ganja di Jalan AH Nasution, Medan, pada Jumat (14/8/2026) malam.
Petugas akhirnya menghentikan mobil tersebut dan menangkap dua pria asal Aceh, K (30) dan AR (19). Dari kendaraan itu, polisi menemukan 93 bungkus ganja kering yang disimpan dalam lima karung goni.
1. Kasus 93 kg ganja berawal dari gerebek sarang narkoba

Polisi menggagalkan peredaran 93 Kg ganja. (Dok: Polrestabes Medan) Polisi sebelumnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di bantaran rel kereta api Tembung. Dalam operasi itu, petugas menyita tiga kilogram ganja dan menangkap tiga orang.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap Rafli dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian. Pemantauan dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh, yang disebut sebagai daerah asal narkoba tersebut, hingga ke Kota Medan.
Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja dan membuntutinya. Tujuannya untuk mengetahui lokasi pengiriman serta pihak yang akan menerima narkotika tersebut.
2. Mobil kurir sempat kabur hingga dikejar polisi

Polisi menggagalkan peredaran 93 Kg ganja. (Dok: Polrestabes Medan) Saat berada di Jalan AH Nasution, polisi menilai gerak-gerik kendaraan tersebut mulai mencurigakan. Petugas kemudian berupaya menghentikan mobil yang ditumpangi para pelaku.
Namun, kendaraan tersebut justru berusaha melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menutup jalur yang bisa digunakan pelaku untuk kabur.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” tambah Rafli.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi menangkap dua pria berinisial K dan AR. Keduanya diketahui merupakan warga Aceh. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang disimpan dalam lima karung goni. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 93 kilogram.
3. Ganja disebut hendak diedarkan di kawasan Tembung

ilustrasi ganja (unsplash.com/Wesley Gibbs) Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, ganja tersebut disebut akan dibawa ke kawasan Tembung untuk kemudian diedarkan. Polisi masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut. Identitas pelaku lain disebut telah diketahui oleh penyidik.
“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya,” pungkas Rafli.
Kedua pelaku bersama barang bukti 93 kilogram ganja selanjutnya diproses Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.


















