Kampus UDA akan Dieksekusi, Ahli Waris TD Pardede Klaim 9 Pendiri Sah

- Reny Puspita Pardede menyatakan YPDA memiliki sembilan pendiri dari ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, merujuk Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tahun 2017.
- Menurut Reny, YPDA berdiri di atas tanah milik seluruh ahli waris DR TD Pardede, dengan struktur pembina, pengurus, dan pengawas yang tercantum dalam akta.
- Tanah serta gedung UDA direncanakan dieksekusi ahli waris berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap; Reny meminta pemerintah memperhatikan mahasiswa di tengah pencabutan akreditasi UDA.
Medan, IDN Times - Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung YPDA sekaligus ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Universitas Darma Agung UDA sejak 2025 lalu. Reny menegaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Elawijaya Alsa SH, YPDA memiliki 9 orang pendiri yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.
"Perlu saya tegaskan berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08, tanggal 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH adalah kesepakatan bersama semua pendiri, 9 bersaudara, bahwa penghadap dengan ini menyatakan apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia maka salah seorang anak atau ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya. Artinya ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu Pak Katua DR TD Pardede," kata Reny kepada awak media usai hadir sebagai saksi pada Sidang Perkara Perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn, pada Senin (24/8/2026) di Pengadilan Negeri Medan.
1. Reny sebutkan YPDA berdiri di atas tanah milik ahli waris DR TD Pardede

Reny Pardede mewakili Pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung atau YPDA saat memberikan keterangan kepada wartawan menyikapi polemik di Universitas Darma Agung UDA (Dok. Rommy for IDN Times) Dalam akta tersebut, susunan organ yayasan ditetapkan sebagai berikut. Pembina diketuai Rudolf Matzuoka Pardede dengan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede mewakili ahli waris Hisar Pardede. Pengurus, Ketua Yayasan Sariati Pardede dan Bendahara Anny Pardede. Ketua Pengawas Emmy Pardede dengan anggota Merry Pardede dan Surya Indriani Pardede.
Reny juga mempertegas bahwa YPDA berdiri di atas tanah milik ahli waris DR TD Pardede.
"Perlu digarisbawahi bahwa Yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Dan siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak dari Pak Katua, bukan dari luar keluarga atau pihak lain," tegasnya.
2. Direncanakan UDA dalam waktu dekat akan dieksekusi oleh para ahli waris DR TD Pardede

Reny Pardede mewakili Pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung atau YPDA saat memberikan keterangan kepada wartawan menyikapi polemik di Universitas Darma Agung UDA (Dok. Rommy for IDN Times) Terkait aset, Reny menyebut tanah dan bangunan atau gedung yang saat ini digunakan UDA dalam waktu dekat akan dieksekusi oleh para ahli waris DR TD Pardede.
Pelaksanaan eksekusi, kata dia, diserahkan kepada Pengadilan Negeri Medan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 2 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Soroti nasib mahasiswa UDA

Reny Pardede mewakili Pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung atau YPDA saat memberikan keterangan kepada wartawan menyikapi polemik di Universitas Darma Agung UDA (Dok. Rommy for IDN Times) Di tengah polemik, Reny meminta perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemendiktisaintek serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara.
"Kita berharap kepada pemangku kebijakan baik itu Mendiktisaintek dan LLDIKTI untuk memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA," pungkasnya.



















