Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Akreditasi Bermasalah, Mahasiswa UDA Demo Pertanyakan Nasib

Kota Medan
Akreditasi Bermasalah, Mahasiswa UDA Demo Pertanyakan Nasib
Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)
  • Puluhan mahasiswa UDA Medan berunjuk rasa setelah BAN-PT mencabut akreditasi kampus pada 7 Juli 2026, sehingga statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat.
  • Massa menuntut kepastian kelanjutan kuliah, wisuda tertunda, dan hambatan administrasi akibat dualisme yayasan; mereka juga menolak pungutan Rp2 juta untuk pindah kampus.
  • Mahasiswa meminta pengembalian uang kuliah bila hak akademik tak diproses; aksi membakar ban sempat menutup jalan, sementara tak ada perwakilan yayasan menemui massa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times – Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi demonstrasi di depan kampus, Jalan Dr. T.D. Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut dipicu persoalan akreditasi UDA oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026. Akibat keputusan itu, kampus milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) akreditasi.

  1. 1. Mahasiswa suarakan tiga tuntutan utama

    IMG-20260826-WA0010.jpg
    Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi demonstrasi di depan kampus (Dok. Romi for IDN Times)

    Di tengah terik matahari, para mahasiswa menyuarakan tiga tuntutan utama yang membuat suasana aksi semakin memanas. Koordinator Aksi, Daniel Sinaga, dalam orasinya di depan Gedung Sekretariat Biro Rektor, menuntut kejelasan status dan layanan akademik.

    "Kepada Bapak Rektor dan Ketua Yayasan, aksi kami ini untuk meminta kepastian kelanjutan kuliah, proses wisuda yang tertunda, serta pencabutan hambatan administratif akibat dualisme Yayasan Perguruan Darma Agung," katanya dengan nada penuh emosi.

    Tuntutan kedua, mahasiswa menolak adanya pungutan biaya pindah ke kampus lain sebesar Rp2 juta. "Kami bukan sapi perah. Jangan ada pungutan uang Rp2 juta yang dibebankan kepada mahasiswa saat mengurus surat rekomendasi atau izin pindah ke perguruan tinggi lain," tegasnya.

    Tuntutan ketiga, mahasiswa meminta pengembalian uang kuliah yang telah disetorkan kepada pihak yayasan yang berkonflik, apabila hak akademik mereka tidak diproses.

    "Kami orang miskin. Jangan persulit mahasiswa dengan urusan administrasi perpindahan kampus," ujarnya.

  2. 2. Mahasiswa menuding konflik internal yayasan justru menjadikan mereka korban

    Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)
    Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)

    Kekecewaan memuncak ketika tidak ada pihak yayasan yang menemui massa. Mahasiswa menuding konflik internal yayasan justru menjadikan mereka sebagai korban. "Jangan kami, mahasiswa yang dibodoh-bodohi. Ini kami yang terlalu pintar atau pihak yayasan yang bodoh yang mencoba mengangkangi hak-hak mahasiswa," ujar orator lainnya dengan suara lantang.

    Agar aspirasi didengar, mahasiswa membakar ban di badan jalan. Akibatnya, akses jalan di kawasan aksi sempat ditutup oleh pihak kepolisian.

    "Jangan diam saja di dalam. Keluarlah Pak Suryadi, temui kami para mahasiswa di sini," seru massa aksi.

  3. 3. Tidak ada perwakilan Yayasan UDA yang keluar

    IMG-20260826-WA0009.jpg
    Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi demonstrasi di depan kampus (Dok. Romi for IDN Times)

    Hingga aksi selesai, tidak ada perwakilan Yayasan UDA yang keluar dari Gedung Rektorat untuk menemui mahasiswa. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal demo. Ini soal hak untuk melanjutkan kuliah tanpa dipersulit.

    Dari aksi ini, selain membakar ban bekas, mahasiswa juga membentangkan berbagai poster bertuliskan "Mahasiswa Jadi Korban Dualisme Yayasan", "Kampus Pemeras", dan "Kampus Mempersulit Mahasiswa".

    Terdapat pula poster bertuliskan "Pak Najib Tolong Kami, Pak" sebagai bentuk permohonan kepada pihak terkait.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More