BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumatra Utara, Ini Sebabnya

- BGN menghentikan sementara operasional 45 SPPG di Sumatra Utara karena tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat yang sah, berdasarkan surat tertanggal 24 Agustus 2026.
- SPPG terdampak tersebar di 14 kabupaten/kota, termasuk 13 di Medan, 10 di Kepulauan Nias, 5 di Deli Serdang, serta 7 di Nias Selatan.
- Penghentian maksimal 10 hari kalender mencabut seluruh hak operasional; pencabutan sanksi mensyaratkan surat KPM sah yang diverifikasi, sementara keterlambatan memicu eskalasi sanksi otomatis.
Medan, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Pemberhentian dilakukan karena SPPG tersebut belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat atau KPM yang sah.
Dari 45 SPPG tersebut, 13 di antaranya berada di Kota Medan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 3758/D TWS/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Surat ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
“Sehubungan dengan dasar tersebut, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan dan pemberhentian seluruh hak operasional dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender, terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
1. Dari 45 SPPG yang dihentikan tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumut

Menu MBG di Taman Siswa Medan (IDN Times/Indah Permata Sari) Berdasarkan lampiran surat, 45 SPPG yang dihentikan tersebar di 14 kabupaten/kota di Sumatra Utara.
Rinciannya, yaitu Kota Medan 13 SPPG, Deli Serdang 5 SPPG, wilayah Kepulauan Nias 10 SPPG. Sisanya masing-masing 2 SPPG di Batu Bara, Langkat, Simalungun, dan Toba. Sementara Asahan, Humbang Hasundutan, Karo, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Labuhanbatu, dan Tapanuli Utara masing-masing 1 SPPG.
2. Sementara di Nias Selatan tercatat 7 SPPG

Suasana dapur MBG di Suka Maju, usai dibersihkan (IDN Times/Indah Permata Sari) Beberapa SPPG di Kota Medan yang terdampak di antaranya SPPG Medan Belawan Bahari, SPPG Medan Denai Binjai 8, SPPG Medan Johor Kedai Durian, dan SPPG Medan Sunggal Tanjung Rejo 5.
Di Deli Serdang terdapat SPPG Deli Serdang Gunung Meriah Pekan Gunung Meriah dan SPPG Deli Serdang Pancur Batu Gunung Tinggi. Sementara di Nias Selatan tercatat 7 SPPG, di antaranya SPPG Nias Selatan Hibala Eho dan SPPG Nias Selatan Lahusa Bawolato.
BGN mewajibkan Kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat dikeluarkan.
3. Batas waktu 10 hari kalender SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis

Menu MBG di sekolah SD Adhyaksa II Medan (IDN Times/Indah Permata Sari) BGN menegaskan pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah, dan telah diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi atau KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Apabila hingga batas waktu 10 hari kalender SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis.
“Jika di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan surat ini maka surat ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis BGN dalam surat tersebut.
Surat ini hanya berlaku bagi pihak terkait dan tidak boleh disebarluaskan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penegakan integritas, BGN juga menegaskan seluruh jajaran tidak menerima dan tidak meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya.
Tembusan surat ini disampaikan kepada KPPG Medan, KPPG Pekanbaru, KPPG Palembang, dan KPPG Bandar Lampung.


















