Didakwa Membunuh Pakai Suar saat Tawuran, Fadly Divonis 10 Tahun

- Fadly Lukman Simanjuntak dijatuhi pidana penjara 10 tahun oleh PN Medan.
- Majelis hakim menyatakan Fadly terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kedua.
- Fadly dan JPU Kejaksaan Negeri Belawan sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.
Medan, IDN Times – Fadly Lukman Simanjuntak (19) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat tawuran di Medan Belawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Fadly terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (27/8/2026) sore.
1. Fadly divonis 10 tahun penjara

ilustrasi penjara dan penahanan (unsplash.com/Matthew Ansley) Sidang putusan dipimpin hakim Philip Mark Soentpiet. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Philip saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Fadly. Di antaranya, terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kehilangan yang tidak dapat dikembalikan, terutama bagi keluarga korban. Selain itu, aksi tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan Fadly disebut sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Fadly dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Hakim juga menilai Fadly masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya setelah menjalani hukuman.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya," ucap salah satu hakim anggota, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, dalam pertimbangan putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane. Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut Fadly dengan hukuman 10 tahun penjara.
2. Fadly dan jaksa sama-sama ajukan banding

Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo) Setelah mendengar putusan, Fadly melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Belawan.
Dengan demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama memilih menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan PN Medan tersebut.
3. Fadly dihukum 10 tahun, polisi yang menangkap disebut menyiksanya

Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo) Soal tindak pidananya, Fadly dihukum oleh pengadilan. Namun di baliknya, kasus lain terungkap. Fadly diduga mengalami penyiksaan saat ditangkap polisi.
Keluarga Fadly bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara telah melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami Fadly ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 19 Maret 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/453/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
KontraS menerima laporan dari orangtua Fadly pada 11 Maret 2026 dan kemudian melakukan investigasi. Berdasarkan hasil investigasi, KontraS menyebut Fadly mengalami kekerasan sejak ditangkap pada 9 Februari 2026. Fadly disebut diborgol, matanya ditutup lakban, dipukul menggunakan batang besi, hingga ditembak pada kedua kakinya.
KontraS juga menyebut Fadly tidak segera mendapatkan perawatan medis yang memadai. Perawatan di RS Bhayangkara Tk II Medan baru diterima pada 17 Maret 2026, setelah sebelumnya salah satu kakinya mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah. Salah satu proyektil kemudian dikeluarkan pada 24 Maret 2026.
Selain dugaan penyiksaan, KontraS menyoroti proses hukum terhadap FS yang dinilai tidak profesional dan tidak proporsional, termasuk akses keluarga yang sempat dibatasi serta dugaan kekerasan selama pemeriksaan.
KontraS menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan aturan yang mengatur profesionalitas kepolisian. Lembaga itu juga mendorong dugaan penyiksaan diproses menggunakan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 529–530 KUHP baru. Sampai saat ini, kasus dugaan penyiksaan itu belum diproses.


















