Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tangani 37 Kasus Karhutla di Riau, 40 Pelaku Ditangkap

Kota Pekanbaru
Polisi Tangani 37 Kasus Karhutla di Riau, 40 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi karhutla api membakar lahan (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
  • Polda Riau menangani 37 kasus karhutla sepanjang 2026 dan menangkap 40 tersangka perorangan, yang dijerat dengan aturan lingkungan, kehutanan, perusakan hutan, serta KUHP terbaru.
  • Total lahan yang sengaja dibakar mencapai lebih dari 904 hektare di sejumlah kabupaten dan kota Riau; Pelalawan mencatat area terbesar, yakni 555,2 hektare.
  • Mayoritas tersangka membakar lahan untuk persiapan perkebunan, sementara sebagian kasus berawal dari pembakaran sampah. Penyidik memakai pendekatan ilmiah untuk menentukan sumber api dan pihak bertanggung jawab.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditangani oleh jajaran kepolisian di Provinsi Riau sepanjang tahun 2026. Dari puluhan kasus itu, pihak kepolisian telah menangkap 40 pelaku.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (28/8/2026).

"Update data sampai hari ini, ada 37 perkara yang kami tangani selama periode 2026, dengan jumlah tersangka perorangan sebanyak 40," kata Kombes Pol Ade didampingi Kabid Humas Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, pihak kepolisian juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga dapat digunakan untuk menjerat para tersangka, sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.

  1. 1. Lahan yang dibakar 904 hektare

    IMG-20260826-0168.jpg
    Tim darat saat memadamkan api di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan (IDN Times/ dok BPBD Riau)

    Kombes Pol Ade menerangkan, dari pengungkapan tersebut, luas lahan yang dengan sengaja dibakar oleh puluhan tersangka itu, totalnya 904 hektare. Dimana, lokasi kejadian kebakaran tersebut tersebar di kabupaten/ kota Bumi Lancang Kuning.

    "Totalnya 904 hektare lebih yang tersebar di daerah-daerah," terangnya.

    Berikut ini rinciannya:

    • Polresta Pekanbaru, 2 tindak pidana, lahan yang dibakar 0,22 hektar, tersangka 2 orang.
    • Polres Pelalawan, 7 tindak pidana, lahan yang dibakar 555,2 hektare, tersangka 8 orang.
    • Polres Dumai, 1 tindak pidana, lahan yang dibakar 1 hektare, tersangka 1 orang.
    • Polres Indragiri Hilir, 7 tindak pidana, lahan yang dibakar 17,5 hektare, tersangka 7 orang.
    • Polres Rokan Hilir, 3 tindak pidana, lahan yang dibakar 32 hektare, tersangka 3 orang.
    • Polres Siak, 1 tindak pidana, lahan yang dibakar 10 hektare, tersangka 1 orang.
    • Polres Bengkalis, 7 tindak pidana, lahan yang dibakar 226,5 hektare, tersangka 8 orang.
    • Polres Indragiri Hulu, 3 tindak pidana, lahan yang dibakar 8,15 hektare, tersangka 3 orang.
    • Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, 1 tindak pidana, lahan yang dibakar 4 hektare, tersangka 2 orang.
    • Polres Kepulauan Meranti, 1 tindak pidana, lahan yang dibakar 1,5 hektare, tersangka 1 orang.
    • Polres Kampar, 4 tindak pidana, lahan yang dibakar 18 hektare, tersangka 3 orang.

  2. 2. Begini modus operandi para tersangka

    IMG_20260828_181542_888.jpg
    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Disebut Kombes Pol Ade, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dan jajaran, para tersangka dengan sengaja membakar untuk membuka lahan.

    Namun, polisi juga menemukan fakta lainnya dibeberapa perkara Karhutla yang bermula dari aktivitas pembakaran sampah. Api yang semula diperkirakan terkendali kemudian merambat ke lahan di sekitarnya dan menyebabkan kebakaran lebih luas.

    "Modusnya beragam. Sebagian besar yang kita temukan adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk persiapan usaha perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya. Tetapi ada juga yang bermula dari pembakaran sampah kemudian apinya tidak terkendali dan merambat ke lahan lain," sebutnya.

  3. 3. Terapkan scientific criminal investigation

    Ilustrasi investigasi (Arief Rahmat)
    Ilustrasi investigasi (Arief Rahmat)

    Kombes Pol Ade menjelaskan, setiap kasus Karhutla, pihaknya tidak hanya berhenti pada menangkap pelaku. Namun, tim penyidik juga melakukan pendalaman untuk memastikan bagaimana api bermula dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

    "Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," jelasnya.

    Dalam proses penyidikan setiap kasus Karhutla, ditambahkan Kombes Pol Ade, tim penyidik menerapkan pendekatan scientific criminal investigation.

    "Metode ini digunakan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More