Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sebanyak 521 Desa di Sumut Masih Berstatus Sangat Tertinggal

Kota Medan
Sebanyak 521 Desa di Sumut Masih Berstatus Sangat Tertinggal
ilustrasi desa adat (pexels.com/Firman Marek_Brew)
  • Sumatera Utara memiliki 1.228 desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal dari total 5.417 desa.
  • Pemprov Sumut menyiapkan program KKSB dengan pendekatan pembangunan kawasan terintegrasi dan masyarakat sebagai pelaku utama.
  • Bantuan KKSB berkisar Rp5 miliar hingga Rp50 miliar per kawasan, dengan pelaksanaan direncanakan pada 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times – Sebanyak 1.228 desa di Sumatera Utara (Sumut) masih masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Rinciannya, 707 desa berstatus tertinggal dan 521 desa lainnya masuk kategori sangat tertinggal dari total 5.417 desa yang tercatat di Sumut.

Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Sumut kini menyiapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) yang rencananya mulai berjalan pada 2027 untuk mendorong pembangunan kawasan desa secara lebih terpadu.

  1. 1. Ada 521 desa sangat tertinggal di Sumut

    ilustrasi desa wisata
    ilustrasi desa wisata (pexels.com/ KENJI IWASAKI)

    Dari 5.417 desa di Sumut, hanya 364 desa yang masuk kategori mandiri dan 1.296 desa berstatus maju. Sementara 2.529 desa masuk kategori berkembang.

    Sebanyak 707 desa lainnya masih tergolong tertinggal dan 521 desa berada pada kategori sangat tertinggal.

    "Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025, Sumut memiliki 5.417 desa, terdiri atas 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal," kata Muhammad Suib, dikutip melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).

    Menurut Suib, persoalan pembangunan di sejumlah wilayah desa tidak hanya terkait minimnya infrastruktur. Pembangunan yang selama ini dilakukan secara parsial dinilai belum mampu mendorong perkembangan ekonomi masyarakat secara optimal.

    "Program ini dilatarbelakangi masih terbatasnya pembangunan di sejumlah desa. Selama ini, pembangunan cenderung dilakukan secara parsial dan belum menyentuh kawasan secara menyeluruh sehingga dampaknya terhadap pengembangan ekonomi masyarakat belum optimal," katanya.

  2. 2. Pemprov Sumut siapkan KKSB dengan bantuan hingga Rp50 miliar

    ilustrasi desa adat yang dikelilingi oleh lingkungan hijau
    ilustrasi desa adat yang dikelilingi oleh lingkungan hijau (pexels.com/Tom Fisk)

    Untuk merespons persoalan tersebut, Pemprov Sumut menyiapkan Kampung Kreatif Sumut Berkah atau KKSB. Berbeda dari pembangunan yang hanya mengerjakan satu fasilitas, program ini menggunakan pendekatan area based development atau pembangunan berbasis kawasan.

    "Bedanya dengan program dana desa, kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit itu parsial tapi KKSB ini program area based development artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi bisa satu dusun yang dirombak, satu kawasan wisata yang dirombak," jelas Suib.

    Program tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama melalui pendekatan community driven. Pemerintah ingin pembangunan fisik berjalan bersama penguatan identitas, kreativitas, dan potensi lokal agar kawasan tidak hanya memiliki infrastruktur baru, tetapi juga bisa menghasilkan aktivitas ekonomi.

    Besaran bantuan keuangan khusus untuk masing-masing kawasan disebut berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp50 miliar.

    "Melalui program KKSB ini Gubernur akan menginjeksi bantuan keuangan khusus yang nantinya akan dikirimkan ke kabupaten/kota dan dialokasikan untuk kampung kreatif, bantuan ini sama sekali tidak bisa diubah untuk program lainnya. Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya minimal Rp 5 hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan," terang Suib.

  3. 3. Proposal mulai disaring, program dijalankan 2027

    ilustrasi desa adat
    ilustrasi desa adat (pexels.com/Firman Marek_Brew)

    KKSB direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi akan tergabung dalam tim penjaringan proposal dari pemerintah kabupaten dan kota.

    Setiap kepala daerah akan mengirimkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut. Proposal yang masuk kemudian dinilai berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan, sebelum dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

    Suib mengatakan proses penjaringan proposal telah memiliki jadwal. Tahap penerimaan proposal dan verifikasi berlangsung mulai 1 Juli hingga 5 September 2026.

    "Kita sudah membuat timelinenya 1 Juli hingga 5 September 2026, tim penjaringan akan menerima proposal kemudian melakukan verifikasi dan penilaian dan tanggal 28 Oktober Gubernur akan menetapkan desa yang terpilih menerima bantuan. Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi oleh tim Pemprov Sumut," tutupnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More