Nonton Film Dapat Bonus Puluhan Juta? Ternyata Modus Scam

- Polda Sumut membongkar modus scam yang menawarkan bonus dari misi menonton cuplikan film di media sosial.
- Korban diarahkan ke grup Telegram, mengerjakan tugas, lalu diminta melakukan deposit dan transfer berulang.
- CMA dan MM ditahan, sedangkan BA masuk DPO dalam kasus yang diungkap pada 19 Agustus 2026.
Medan, IDN Times — Tawaran mendapat uang dari aktivitas sederhana di media sosial ternyata berujung petaka bagi sejumlah korban. Mereka dijanjikan bonus hingga puluhan juta rupiah hanya dengan menjalankan misi menonton cuplikan film.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru diarahkan untuk terus mengirimkan uang. Polisi menyebut para korban diminta melakukan deposit dengan dalih agar saldo bonus yang sudah terkumpul bisa dicairkan.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan online atau scam tersebut. Dua tersangka berinisial CMA dan MM diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan dilakukan pada 19 Agustus 2026. Sementara seorang tersangka lain berinisial BA kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
1. Berawal dari iklan misi nonton film di media sosial

Ilustrasi film (dokumen pribadi) Bayu mengatakan para pelaku mencari korban dengan memasang iklan melalui media sosial. Tersangka CMA disebut bertugas membuat iklan berbayar menggunakan Meta Ads di Facebook dan Instagram.
Iklan tersebut menawarkan program berlangganan atau misi menonton film. Peserta dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah menyelesaikan tugas tertentu.
“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Korban yang tertarik kemudian diarahkan secara otomatis ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku. Di dalam grup tersebut, korban mulai diberikan tugas sekaligus diarahkan untuk melakukan deposit.
2. Bonus makin besar, korban justru diminta terus transfer

berbaring-datar-borgol-dengan-laptop-dan-ruang-salin : Source: freepik Setelah masuk ke grup, korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan, semakin besar pula bonus yang akan diperoleh. Pola tersebut membuat korban terdorong untuk terus mengikuti instruksi pelaku.
“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelasnya.
Masalah muncul ketika korban hendak mencairkan saldo bonus. Uang yang sebelumnya terlihat sebagai keuntungan ternyata tidak bisa ditarik.
Alih-alih memberikan pencairan, pelaku kembali meminta korban mengirimkan uang. Deposit tambahan disebut sebagai syarat agar seluruh saldo dan bonus dapat dicairkan.
“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.
3. Dua tersangka ditahan, satu pelaku masih diburu

Default Image Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap CMA dan MM pada 19 Agustus 2026. Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026.
Polisi juga menetapkan BA sebagai tersangka. Namun, BA belum berhasil ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi menduga BA memiliki peran dalam membujuk korban agar kembali melakukan deposit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumut memberantas kejahatan siber yang memanfaatkan platform digital.
“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit komputer dan enam telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
CMA dan MM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.






![[BREAKING] Gempabumi Magnitudo 4,9 Guncang Tapanuli Selatan](https://image.idntimes.com/post/20250330/bencana-gempa2-600x400-0d54f2f4269dc94170f1e09739d8c76c.jpg)

![[FOTO] Sinabung Bergejolak, Kehidupan Tetap Bergerak](https://image.idntimes.com/post/20260902/sin_5_8e00efb6-baf1-4806-97e6-3e6b9b81e34a_watermarked_idntimes-2.jpg)









