Polisi di Tapsel Terciduk di Rumah Bandar Narkoba saat Digerebek Warga

- Bripka ANM menerima sabu sebagai 'oleh-oleh' dari terduga bandar KBD
- Kapolres Tapsel menegaskan ancaman hukuman lebih berat bagi aparat yang terlibat
- Polisi memberikan apresiasi kepada warga yang membantu memutus mata rantai peredaran narkoba
Tapanuli Selatan, IDN Times – Aksi berani dilakukan warga Kelurahan Muara Ampolu, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Massa menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba pada Selasa (3/2/2026) malam.
Tak disangka, dalam penggerebekan tersebut, warga menciduk anggota Polri berpangkat Bripka berinisial ANM yang sedang berada di kediaman terduga bandar berinisial KBD (40).
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengonfirmasi insiden tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Saat digeledah oleh warga yang disaksikan langsung oleh personel kepolisian yang datang ke TKP, ditemukan paket sabu di dalam tas milik ANM serta paket lainnya yang sempat dibuang ke dalam sumur oleh KBD.
"Ekspose kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa kita tidak main-main terhadap narkoba. Siapa pun pelakunya, asas equality before the law diberlakukan sama, baik kepada masyarakat sipil maupun anggota Polri," ujar Edi kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
1. Berawal dari kunjungan silaturahmi dan 'oleh-oleh' sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keberadaan Bripka ANM di rumah KBD awalnya diakui hanya untuk bersilaturahmi. Namun, dalam pertemuan tersebut, KBD memberikan satu paket sabu kepada ANM sebagai bentuk 'oleh-oleh'. Personel Sat Samapta Polres Tapsel tersebut menerima dan menyimpan barang haram itu ke dalam tas hitamnya sebelum akhirnya digerebek warga.
KBD sendiri mengakui bahwa stok sabu miliknya dibeli dari seorang bandar berinisial T di Kabupaten Asahan seharga Rp1,5 juta. Kini, polisi tengah mendalami peran lebih jauh dari ANM, yang untuk sementara masih berstatus sebagai pengguna, sementara KBD diduga kuat sebagai pengedar.
2. Ancaman hukuman lebih berat bagi aparat yang terlibat

Kapolres Tapsel menegaskan bahwa Bripka ANM tidak hanya terancam sanksi etik dan profesi, tetapi juga jeratan pidana yang serius. ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan, karena statusnya sebagai aparat yang seharusnya memberantas narkoba, hukuman pidananya bisa ditambah.
"Ada kemungkinan nanti oknum anggota Polri ini, karena dia menjalankan tugas yang seharusnya menjadi tugasnya (tapi melanggar), kita berikan sepertiga (tambahan) dari masa hukuman," ujar Yon Edi.
Sementara itu, sang bandar KBD terancam hukuman lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
3. Polisi apresiasi keberanian masyarakat

Di sisi lain, AKBP Yon Edi Winara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Muara Ampolu yang sudah berani bertindak dan membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sinergi antara masyarakat dan Polri dianggap menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Polres Tapsel berkomitmen untuk terus transparan dalam penanganan kasus ini, terutama dalam menindak anggota internal yang terbukti mencoreng nama baik institusi. Saat ini, ANM dan KBD beserta barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong), dan tas hitam telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


















