Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi di Tapsel Terciduk di Rumah Bandar Narkoba saat Digerebek Warga

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Bripka ANM menerima sabu sebagai 'oleh-oleh' dari terduga bandar KBD
  • Kapolres Tapsel menegaskan ancaman hukuman lebih berat bagi aparat yang terlibat
  • Polisi memberikan apresiasi kepada warga yang membantu memutus mata rantai peredaran narkoba
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tapanuli Selatan, IDN Times – Aksi berani dilakukan warga Kelurahan Muara Ampolu, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Massa menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba pada Selasa (3/2/2026) malam.

Tak disangka, dalam penggerebekan tersebut, warga menciduk anggota Polri berpangkat Bripka berinisial ANM yang sedang berada di kediaman terduga bandar berinisial KBD (40).

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengonfirmasi insiden tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Saat digeledah oleh warga yang disaksikan langsung oleh personel kepolisian yang datang ke TKP, ditemukan paket sabu di dalam tas milik ANM serta paket lainnya yang sempat dibuang ke dalam sumur oleh KBD.

"Ekspose kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa kita tidak main-main terhadap narkoba. Siapa pun pelakunya, asas equality before the law diberlakukan sama, baik kepada masyarakat sipil maupun anggota Polri," ujar Edi kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

 

1. Berawal dari kunjungan silaturahmi dan 'oleh-oleh' sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keberadaan Bripka ANM di rumah KBD awalnya diakui hanya untuk bersilaturahmi. Namun, dalam pertemuan tersebut, KBD memberikan satu paket sabu kepada ANM sebagai bentuk 'oleh-oleh'. Personel Sat Samapta Polres Tapsel tersebut menerima dan menyimpan barang haram itu ke dalam tas hitamnya sebelum akhirnya digerebek warga.

KBD sendiri mengakui bahwa stok sabu miliknya dibeli dari seorang bandar berinisial T di Kabupaten Asahan seharga Rp1,5 juta. Kini, polisi tengah mendalami peran lebih jauh dari ANM, yang untuk sementara masih berstatus sebagai pengguna, sementara KBD diduga kuat sebagai pengedar.

2. Ancaman hukuman lebih berat bagi aparat yang terlibat

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times)
Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times)

Kapolres Tapsel menegaskan bahwa Bripka ANM tidak hanya terancam sanksi etik dan profesi, tetapi juga jeratan pidana yang serius. ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan, karena statusnya sebagai aparat yang seharusnya memberantas narkoba, hukuman pidananya bisa ditambah.

"Ada kemungkinan nanti oknum anggota Polri ini, karena dia menjalankan tugas yang seharusnya menjadi tugasnya (tapi melanggar), kita berikan sepertiga (tambahan) dari masa hukuman," ujar Yon Edi.

Sementara itu, sang bandar KBD terancam hukuman lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

3. Polisi apresiasi keberanian masyarakat

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Di sisi lain, AKBP Yon Edi Winara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Muara Ampolu yang sudah berani bertindak dan membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sinergi antara masyarakat dan Polri dianggap menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

Polres Tapsel berkomitmen untuk terus transparan dalam penanganan kasus ini, terutama dalam menindak anggota internal yang terbukti mencoreng nama baik institusi. Saat ini, ANM dan KBD beserta barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong), dan tas hitam telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

5 Fakta Kekerasan Seksual Penjual Mainan di SD Deli Serdang

08 Feb 2026, 08:00 WIBNews