Setengah Kilogram Sabu Gagal Beredar, Jaringan Lintas Daerah Diciduk

Tebing Tinggi, IDN Times – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 500 gram di Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga orang pria berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40) diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi.
1. Terungkap saat petugas menyamar menjadi pembeli

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah Tanjung Balai. Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy atau pembelian terselubung dengan memesan sabu sebanyak 500 gram senilai Rp160 juta. Saat para pelaku menunjukkan barang bukti di lokasi pertemuan, personel polisi yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Sabtu (7/2/2026).
Saat penangkapan berlangsung, petugas mengamankan satu buah tas sandang hitam yang berisi lima bungkus plastik bening. Setiap bungkus memiliki berat 100 gram, sehingga total keseluruhan mencapai setengah kilogram sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios putih yang digunakan para pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam milik para tersangka juga turut diamankan sebagai alat komunikasi jaringan mereka. Saat ini, seluruh barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
2. Para tersangka tergiur dengan keuntungan besar

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya rantai distribusi dan pembagian keuntungan di antara para pelaku. Tersangka JH dan RY mengaku berencana menjual sabu tersebut seharga Rp160 juta. Dari angka tersebut, mereka harus menyetor Rp130 juta kepada tersangka FR, sehingga terdapat potensi keuntungan Rp30 juta yang akan dibagi bersama seorang rekan lainnya berinisial U yang kini masih diburu.
Sementara itu, tersangka FR mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang suruhan berinisial DS dengan harga modal Rp125 juta. FR dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta jika berhasil melepas barang tersebut kepada pembeli.
3. Pemyelidikan dilakukan, 2 tersangka diburu

Kombes Andy Arisandi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen besar Polda Sumut untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Pihaknya berjanji akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara secara profesional.
“Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional,” pungkas Andy.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua sosok lain berinisial U dan DS yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pemasok narkotika lintas daerah ini.


















