IRT dan Leasing Buat Laporan Palsu Pura-pura Dibegal, Ditangkap Polisi

Medan, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NK (28 tahun) datang ke Polsek Medan Tembung baru-baru ini. Ia membuat laporan polisi kasus pembegalan berlokasi di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan.
Usai didalami oleh pihak kepolisian, ternyata laporan polisi yang dibuat NK adalah palsu. Ia membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban begal, padahal motor miliknya dibawa sang suami ke Provinsi Aceh. Aksi NK ini disebut polisi dilakukan bersama seorang leasing berinisial S.
1. IRT datangi Polsek Medan Tembung buat laporan palsu, seolah jadi korban begal

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan insiden yang terjadi pada 4 Februari 2026 itu. Terkini, NK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini adalah perkara pemalsuan laporan polisi. Dalam arti, yang bersangkutan membuat laporan polisi atau laporan pengaduan, di mana laporan itu adalah palsu," kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Sabtu (7/2/2026).
Mulanya, NK datang ke Polsek Medan Tembung membuat laporan di SPKT. Ia mengaku telah menjadi korban tindak pidana kekerasan atau biasa disebut begal di salah satu jalanan sepi di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan.
"Dari hasil lidik, kita temukan ada kejanggalan. Kita sudah olah TKP, kita lakukan lidik, termasuk keberadaan daripada pelapor ini. Namun kita sudah mulai curiga bahwa ini adalah rekayasa," lanjutnya.
2. Motor tak dibegal, namun dibawa suami ke Aceh

NK kembali diboyong ke Polsek Medan Tembung. Di sana petugas melakukan interogasi terhadapnya. Sebab, mereka menemukan kejanggalan usai dilakukannya olah TKP.
"Dari hasil interogasi, kita mendapat hasil bahwa pelapor (NK) yang menurut dia laporannya adalah korban begal, ternyata kasus itu adalah bohong ataupun palsu," beber Ras Maju.
Ia menjelaskan bahwa NK merupakan seorang warga yang tinggal di Dusun 16 Datuk Kabu, Gang Ketoprak, Pasar 3, Desa Tembung. Motor yang ia sebut dibegal, alih-alih dibawa sang suami ke luar provinsi.
"Ternyata sepeda motor itu telah dibawa oleh suaminya ke Aceh," jelas Kapolsek Medan Tembung.
3. Pelaku ternyata bekerja sama dengan seorang leasing dalam merekayasa kasus pembegalan

Dalam melancarkan skenario palsu ini, ternyata NK tak seorang diri. Ras Maju mengatakan ada peran seorang leasing pada kasus tersebut.
“Niat pelapor membuat laporan palsu adalah suruhan daripada leasing, yang berinisial S. Di mana peran S ini adalah membuat skenario, termasuk rekayasa TKP pembegalan,” ungkap Ras Maju.
Ia mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya Medan Tembung, untuk tak melakukan hal yang sama. Sebab, apa yang pelaku lakukan dapat terjerat pidana.
“Atas perbuatannya, pelapor dijerat sesuai Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara,” pungkasnya.


















