Residivis Kambuhan Ditangkap, Curi Motor Korban Namun Ketahuan

Medan, IDN Times - Aksi pencurian sepeda motor seolah tak pernah berhenti di Kota Medan. Bukan hanya pelaku debutan, namun juga residivis kambuhan masih melakukan hal yang sama.
Para pelaku bak memiliki 1001 cara dan tak pernah kehabisan akal dalam melancarkan aksi yang tergolong dalam kasus 3C itu. Terbaru seorang residivis kembali melakukan curanmor di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
1. Motor hilang saat korban singgah ke rumah keluarganya

Unit Reskrim Polsek Deli Tua meringkus seorang pria berinisial RRS (27 tahun). Ia ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Jamin Ginting Km 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Pelaku beraksi pada Jumat 6 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon.
Penangkapan ini bermula ketika personel Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C (Curas, Curat, Curas) di wilayah hukum Polsek Delitua.
"Peristiwa bermula saat korban, Arjohan (34), warga Biru-Biru, sedang berkunjung ke rumah adiknya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan kondisi stang terkunci. Tak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumah dan melihat pelaku tengah mendorong motornya," lanjutnya.
2. Pelaku ketahuan dan gagal beraksi

Karena melihat motornya dicuri, korban berteriak minta tolong. Kebetulan personel Polsek Delitua berada di dekat lokasi.
"Korban sempat berteriak minta tolong dan mengejar pelaku. Saat bersamaan, tim patroli kami melintas di Simpang Jalan Luku dan langsung melakukan pengejaran," ujar PS Simbolon.
Pelaku RRS diamankan petugas tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2220 AHV.
"Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus patah stang bersama seorang rekannya berinisial D (DPO)," jelasnya.
3. Tersangka ternyata merupakan residivis kambuhan

Pelaku RRS juga mengaku bahwa dirinya merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
"Pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa di Jalan Parang III, Kwala Bekala, dengan kerugian satu unit Honda PCX. Setelah kami cek, ternyata benar ada laporan polisi terkait kejadian tersebut pada November 2024 lalu," rinci Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delitua guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku (D) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian (Pasal 477 KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.


















