Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, ASN Sibolga Diseret ke Meja Hijau

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, ASN Sibolga Diseret ke Meja Hijau
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Sibolga, IDN Times - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum ASN berinisial RTH saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara.

Menurut anak korban, HS menyebut, dalam proses sidang yang memasuki tahap ke-14, pihak Pengadilan Negeri Sibolga akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Iapun berharap, dalam kasus itu, masih ada hukum yang tegak lurus.

"Jadwal yang disampaikan, putusan terhadap RTH dilaksanakan tanggal 15 April 2026," kata anak korban, HS.

HS menuturkan, proses persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa RTH dan ibunya sebagai korban sudah 13 kali menjalani proses persidangan.

Dari rentetan agenda sidang yang terlaksana, kata HS, pihak pengadilan sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan terhadap RTH.

"Dari info yang kami dapat, terdakwa itu saat ini jadi tahanan kota," jelasnya.

HS berharap, dalan putusan ini, Jaksa Penutut Umum bisa berlaku adil dalam memberi tuntuntan terhadap terdakwa. Begitupun dengan pihak Hakim yang menangani agar berlaku adil dalam menjatuhkan putusan.

"Kami berharap keadilan hukum itu ada terhadap ibu saya yang menjadi korban. Dan dalam putusan ini, saya juga berharap bantuan kawan kawan media untuk mengawal kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa RTH dilaporkan seorang ibu lansia berinisial E (71) ke Polres Tapanuli Tengah pada tanggal 30 November 2024.

Laporan itu tertuang dalam nomor: LP/B/431/X/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut. Korban E disebutkan menyerahkan sejumlah uang berkisar puluhan juta setelah mendapat bujuk rayu dari RTH.

Dalam laporan tersebut, RTH pun disangkakan pasal 378 KHUP.

Menurut penelusuran, pasal 378 KHUP disebutkan bahwa pelaku dengan niat melawan hukum menguntungkan diri sendiri/orang lain, menggunakan nama/martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang mendapat ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Cek Tanggal dan Lokasinya, Ini 2 Event Balap Bulan Mei 2026 di Medan

10 Apr 2026, 05:00 WIBNews