Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menunggu Pembeli, Pengecer Sabu di Patumbak Dicokok Polisi

Menunggu Pembeli, Pengecer Sabu di Patumbak Dicokok Polisi
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Polisi Polda Sumut menangkap NN (45) di lahan kosong Patumbak saat menunggu pembeli sabu, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.
  • Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,01 gram dalam kotak rokok serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi.
  • Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan akan dijual demi keuntungan Rp50 ribu, sementara polisi masih memburu pemasok berinisial D.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Medan, IDN Times - Sebuah lahan kosong di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi masyarakat, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial NN (45) yang diduga hendak menjual sabu kepada pembeli, Jumat (29/5/2026) sore.

1. Ditangkap saat berada di lahan kosong

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Penangkapan dilakukan di Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Sebelum melakukan penindakan, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebut warga kerap digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan petugas bergerak setelah memastikan target berada di lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka ditangkap tanpa sempat melarikan diri.

2. Polisi temukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 1,01 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang sedang dipegang tersangka. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Petugas turut mengamankan dua plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama tersangka ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

3. Pelaku mengaku hendak menjual sabu demi keuntungan Rp50 ribu

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan awal, NN mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang memasok sabu kepada tersangka. Andy menegaskan peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara.

"Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak setiap bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," tegas Andy Arisandi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More