BAKUMSU Catat 19 Dugaan Pelanggaran HAM Sumut April 2026

Medan, IDN Times — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat 19 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi di berbagai wilayah Sumatera Utara sepanjang April 2026. Dari jumlah tersebut, 13 kasus atau sekitar 68 persen disebut melibatkan aktor negara, baik sebagai pelaku langsung, pihak yang berkolaborasi dengan korporasi, maupun institusi yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak korban.
Angka itu meningkat dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar 55 persen. BAKUMSU menilai tren tersebut menunjukkan memburuknya kualitas perlindungan HAM di Sumut dan menjadi peringatan serius bagi negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga.
1. Konflik Padang Halaban disebut jadi kasus HAM paling menonjol

Menurut BAKUMSU, konflik agraria yang melibatkan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi peristiwa paling menonjol dalam catatan HAM April 2026. Sejak penggusuran pada Januari lalu, warga disebut kehilangan akses terhadap lahan produktif dan bertahan hidup di sekitar Masjid Ar-Rahman yang dijadikan tempat tinggal darurat.
Situasi disebut semakin memburuk setelah pembongkaran Masjid Ar-Rahman pada 9 April 2026. BAKUMSU mencatat sedikitnya 12 warga mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut. Selain itu, dua warga berinisial HP dan BK disebut sempat dibawa aparat yang diduga berasal dari unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI ke Polres Labuhanbatu sebelum akhirnya dilepaskan. BAKUMSU juga menyoroti dugaan penolakan laporan polisi yang hendak dibuat warga terkait kekerasan dan perusakan posko.
2. Kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat masih tinggi

Selain konflik agraria, BAKUMSU mencatat kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius. Sepanjang April 2026 terdapat tiga kasus yang terjadi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jika diakumulasi sejak Januari hingga April, jumlah kasus yang tercatat mencapai 10 kasus dengan total 41 korban anak.
BAKUMSU menilai berulangnya kasus tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan. Organisasi itu juga menyoroti sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang aparat negara, termasuk kasus empat pria yang mengaku polisi dan diduga melakukan intimidasi, pemukulan, hingga penodongan senjata api terhadap dua pekerja cukur rambut di kawasan Glugur Darat, Medan, pada awal April lalu. Selain itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang oknum polisi dalam sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
3. Kebebasan sipil dan hak pekerja ikut menjadi sorotan

Dalam laporannya, BAKUMSU juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan kebebasan pers. Salah satu kasus yang dicatat adalah penutupan akses ke Gereja Oikumene (Chapel USU) di Kota Medan yang sempat memicu ketegangan. Selain itu, terdapat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis tvOne saat melakukan konfirmasi kepada oknum ASN di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Di sektor ketenagakerjaan, BAKUMSU mencatat sejumlah kasus yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran hak pekerja. Di antaranya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja proyek pembangunan Islamic Center di Martubung, dugaan PHK terselubung terhadap dua pekerja di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kabupaten Asahan, hingga kasus seorang karyawan PTPN IV Pasir Mandoge yang diduga dipaksa mengundurkan diri. BAKUMSU menilai peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat di Sumatera Utara.


















