Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BAN-PT Tetapkan Universitas Darma Agung Tak Terakreditasi, Gimana Nasib Mahasiswa?

Kota Medan
BAN-PT Tetapkan Universitas Darma Agung Tak Terakreditasi, Gimana Nasib Mahasiswa?
Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif

  • BAN-PT melalui SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 menetapkan Universitas Darma Agung Medan tidak memenuhi syarat akreditasi, sekaligus mencabut peringkat akreditasi sebelumnya.
  • Direktori BAN-PT mencatat status kampus “Tidak Terakreditasi” dan masih berlaku; aturan terkait melarang penerimaan mahasiswa baru, wisuda, serta menganggap ijazah tidak sah.
  • Yayasan Darma Agung membantah status tersebut, menyebut akreditasi masih berlaku dan meminta konfirmasi ke LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara, yang belum memberi keterangan resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times — Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan Universitas Darma Agung, Kota Medan, Sumatra Utara sebagai perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan.

Dalam SK yang ditetapkan pada 7 Juli 2026 itu disebutkan bahwa Universitas Darma Agung, Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Pada saat keputusan ini berlaku, keputusan sebelumnya mengenai peringkat akreditasi perguruan tinggi tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Dari laman resmi Universitas Darma Agung tercatat Tidak Terakreditasi

google.com/universitas darma agung
google.com/universitas darma agung

Dilihat IDN Times dari data direktori institusi di laman resmi https://banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php status Universitas Darma Agung saat ini tercatat "Tidak Terakreditasi" dengan Nomor SK 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tahun 2026. Status kedaluwarsa dalam data tersebut ditulis "Masih berlaku".

Keputusan BAN-PT mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi.

SK tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.

Dalam PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No. 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.

Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).

2. Pihak Yayasan Pendidikan Darma Agung membantah kampusnya yang tidak terakreditasi

Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)
Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)

Menanggapi beredarnya SK tersebut, Ketua Yayasan Darma Agung Medan, Hana Nelsri Kaban, membantah informasi yang menyebut kampusnya tidak terakreditasi.

"Berita hoax ini," kata Hana pada IDN Times, Senin (3/8/2026).

Hana meminta publik untuk melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait. "Konfirmasi ke LLdikti aja ya," ujarnya.

3. Status akreditasi kampus saat ini masih berlaku

Konprensi pers Universitas Darma Agung atau UDA dan Institut Sains TD. Pardede atau ISTP (Dok. Istimewa)
Konprensi pers Universitas Darma Agung atau UDA dan Institut Sains TD. Pardede atau ISTP (Dok. Istimewa)

Dia juga menegaskan status akreditasi kampus saat ini masih berlaku. "Akreditasi kampus status masih berlaku," kata Hana pada pukul 15.40 WIB.

Lebih lanjut, Hana menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi surat yang tidak memiliki tanda tangan. "Surat yang tidak bertanda tangan tidak kita tanggapi," ucapnya.

"Boleh konfirmasi langsung ke instansi terkait saja ya," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara terkait status akreditasi Universitas Darma Agung.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More