Korupsi KUR di Bank Riau Kepri Syariah, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

- Polda Riau menetapkan mantan account officer Angga Saputra dan wiraswasta Hendra sebagai tersangka korupsi pembiayaan KUR Bank Riau Kepri Syariah cabang Siak.
- Audit menemukan 88 debitur memperoleh plafon Rp17,6 miliar yang dialirkan ke 24 penerima manfaat, ditambah subsidi bunga tak tepat sasaran Rp1,32 miliar.
- Angga diduga menerima Rp440 juta, sementara Hendra menerima sekitar Rp4,16 miliar; keduanya ditahan dan terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.
Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pencairan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah cabang Kabupaten Siak. Dimana, kedua tersangka tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak belasan miliar.
Adapun kedua tersangka itu yakni Angga Saputra dan Hendra. Angga merupakan mantan account officer di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu. Sedangkan Hendra, merupakan seorang wiraswasta yang menjadi penerima manfaat utama.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara dalam mencapai Rp18.920.492.975," ucap Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
1. Begini kronologi perkaranya

AKBP Nasrudin menerangkan, adapun korupsi penyaluran pembiayaan tersebut, terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Islamic Banking (IB) kecil dan pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah periode April 2023-April 2024.
Dimana, perkara tersebut bermula dari audit internal dan Anti Fraud Bank Riau Kepri Syariah pada Agustus-September 2024. Saat itu, tim audit menemukan puluhan nasabah mengajukan pembiayaan, namun dana yang dicairkan justru dinikmati oleh pihak ketiga.
Yang mana, para nasabah disebut hanya menerima uang kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta. Mereka juga dijanjikan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pinjaman lunas.
"Hasil pemeriksaan juga menemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan," terang AKBP Nasrudin.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian dipindahbukukan kepada 24 pihak yang menjadi penerima manfaat.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar. Alhasil, total kerugian negara yang dihitung BPKP Provinsi Riau mencapai Rp18,92 miliar.
2. Ini peran kedua tersangka

AKBP Nasrudin menjelaskan, adapun peran tersangka Angga yakni, memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah dan menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah.
"Sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp440 juta," jelasnya.
Sedangkan tersangka Hendra, AKBP Nasrudin mengungkap, ia mengajak masyarakat bergabung ke kelompok tani dengan syarat menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan pembiayaan ke bank.
Dimana, oleh tersangka Hendra, masyarakat dijanjikan uang tunai Rp10 juta hingga Rp14 juta serta lahan sawit seluas satu hektare. Namun, mereka tidak mengetahui namanya digunakan untuk mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta per orang.
"Pada saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru dinikmati pihak ketiga," ungkap Nasrudin.
"Berdasarkan bukti transfer, tersangka H (Hendra) menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar," sambungnya.
3. Kedua tersangka ditangkap dirumahnya, terancam penjara seumur hidup

Dilanjutkan AKBP Nasrudin, dalam proses penangkapan, kedua tersangka ditangkap oleh pihaknya dirumahnya masing-masing. Kini keduanya telah ditahan di sel tahanan Polda Riau.
"Tersangka AS (Angga Saputra) ditangkap dirumahnya di Ditangkap dirumahnya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tersangka H juga ditangkap dirumahnya di daerah Sungai Limau, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak," lanjutnya.
Atas perbuatannya, untuk tersangka Angga, dijerat dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka Hendra, dijerat dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana penjara untuk kedua tersangka masing-masing paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara atau paling singkat 1 tahun penjara," pungkas AKBP Nasrudin.


















