Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

6 Bulan Pascabencana, Lambannya Pemulihan Korban Disorot

6 Bulan Pascabencana, Lambannya Pemulihan Korban Disorot
Warga membawa logistik donasi dari para relawan di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (21/1/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
  • Enam bulan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, banyak penyintas masih tinggal di hunian sementara tidak layak dengan layanan dasar minim serta bantuan yang belum sepenuhnya tersalurkan.
  • Organisasi masyarakat sipil menilai lambannya pemulihan terkait buruknya tata kelola lingkungan dan sumber daya alam, bahkan muncul gugatan hukum atas izin kawasan lindung yang dianggap memicu bencana.
  • Kelompok rentan seperti lansia dan perempuan disebut belum mendapat perhatian memadai dalam rehabilitasi, terutama kebutuhan psikososial dan budaya yang penting bagi proses pemulihan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Medan, IDN Times – Enam bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda puluhan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai penanganan korban masih jauh dari memadai. Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera, serta jaringan CSO dari tiga provinsi tersebut mendesak pemerintah mempercepat pemulihan dengan mengedepankan tata kelola lingkungan dan pemenuhan hak-hak penyintas sesuai standar kemanusiaan internasional SPHERE.

Mereka menyoroti masih banyaknya korban yang tinggal di hunian sementara kurang layak, minimnya layanan dasar, hingga lambannya pembangunan hunian tetap dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

1. Jamak penyintas masih hidup dalam kondisi terbatas

Potret udara Huntara Danantara di Aceh Tamiang. (Dok: Setkab)
Potret udara Huntara Danantara di Aceh Tamiang. (Dok: Setkab)

Konsorsium PERMAMPU menilai penanganan bencana ekologis yang berdampak pada 53 kabupaten/kota masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Selain pembangunan hunian tetap yang berjalan lambat, banyak korban disebut belum menerima bantuan stimulan, dana tunggu hunian maupun jatah hidup yang menjadi hak mereka.

Padahal, menurut mereka, pemenuhan kebutuhan dasar korban telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di lapangan, sejumlah temuan menunjukkan kondisi hunian sementara yang belum memenuhi standar kelayakan.

“Di Desa Babah Krueng, Kec. Sawang, Aceh Utara, kami menemukan ‘diskriminasi’ hunian sementara. Yang dibangun oleh Danantara jauh lebih layak dibanding huntara yang dibangun oleh BNPB yang terasa panas di siang hari, instalasi pembuangan limbah yang tidak standar, tidak ada dapur dan kamar yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh perempuan,” kata Erna, staf Flower Aceh dalam keterangan resmi.

Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Penyintas yang direlokasi ke Rusunawa Pandan disebut masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari aksesibilitas bagi lansia hingga biaya tambahan yang harus ditanggung selama tinggal di lokasi pengungsian.

2. Organisasi masyatrakat sipil menilai tata kelola lingkungan perlu dibenahi

-
Para relawan berbagi makanan dengan masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Persoalan bencana ekologis tidak hanya dipandang sebagai dampak cuaca ekstrem, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan yang dinilai belum berkelanjutan.

Dalam pertemuan hybrid bertajuk ‘Gerakan Penyadaran & Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan Terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan dan Keluarga Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera’ yang digelar 23 Mei 2026, peserta mengungkapkan berbagai persoalan yang masih dihadapi korban di lapangan.

“Isu bencana banjir dan longsor di Aceh meredup dan sangat sedikit yang menyuarakannya, dampak di lapangan seperti sudah tertangani, padahal faktanya belum memenuhi hak korban,” ungkap Dahlan dari Yayasan Sahara Aceh.

Di Sumatera Barat, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera bahkan telah mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta. Mereka menilai banjir bandang dan longsor yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola lingkungan serta pemberian izin di kawasan yang semestinya dilindungi.

Sementara itu, Peneliti Universitas HKBP Nommensen Dimpos Manalu menilai rencana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah merevisi dokumen RPJMD dan RTRW dapat menjadi momentum memperkuat pembangunan yang terintegrasi dengan mitigasi bencana.

3. Lansia dan kelompok rentan dinilai masih sering terabaikan

DSC_7540-44.jpg
Penyintas banjir mulai membersihkan rumah ari lumpur di Desa Menang Gini, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (9/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

PERMAMPU juga menyoroti kondisi kelompok rentan, terutama perempuan lansia, yang kerap tidak menjadi prioritas dalam proses evakuasi maupun pemulihan pascabencana. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan organisasi tersebut, terdapat sedikitnya 681 warga lanjut usia terdampak bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar yang masih menghadapi berbagai kerentanan.

Menurut psikolog Siti Rahmah program rehabilitasi dan rekonstruksi selama ini masih kurang memperhatikan kebutuhan psikososial lansia, termasuk keterikatan mereka dengan lingkungan tempat tinggal sebelumnya.

“Kita masih belum memiliki kesadaran terhadap adanya kebutuhan spesifik dari warga lanjut usia. Analisis lapangan menunjukkan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi sering kali tidak mengakomodasi dimensi psikososial dan keterikatan budaya yang menjadi kebutuhan mendasar lansia penyintas,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Konsorsium PERMAMPU dan jaringan CSO Sumatera mendesak pemerintah mempercepat penyediaan hunian layak, layanan dasar yang sesuai standar SPHERE, memperbaiki tata kelola lingkungan dalam perencanaan pembangunan, serta memperkuat program resiliensi bagi lansia, perempuan kepala keluarga, dan kelompok rentan lainnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More