Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rumah Kosong di Bantaran Sungai Diduga Jadi Lapak Sabu, Pengedar Dicokok

Rumah Kosong di Bantaran Sungai Diduga Jadi Lapak Sabu, Pengedar Dicokok
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times – Sebuah rumah kosong di bantaran sungai kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas yang meresahkan warga itu akhirnya terbongkar setelah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di rumah kosong yang berada di pinggir sungai tersebut.

1. Polisi menyamar sebelum menangkap pelaku

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

Setelah memastikan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu seharga Rp50 ribu kepada pelaku. Saat transaksi berlangsung, petugas yang sudah berada di lokasi langsung bergerak dan mencokok JS tanpa perlawanan.

2. Polisi sita sabu hingga timbangan elektrik

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,33 gram. Polisi juga menyita 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu dan sebuah kotak kacamata.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Awi. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.

3. Pelaku mengaku membeli sabu untuk dijual kembali

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp330 ribu. Barang haram itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk memperoleh keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Sumatera Utara.

"Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat," ujar Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

Share Article
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More

Sabu 30 Kg Gagal Edar, Dicegah Masuk di Perairan Asahan

29 Mei 2026, 21:00 WIBNews