Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Pejabat BPN Sumut Jalani Sidang Perdana Korupsi Penjualan Aset PTPN

IMG-20260121-WA0173.jpg
4 terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN I (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Eks pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan rekan-rekannya pada Rabu (21/1/2026) menjalani sidang perdana. Mereka didakwa kasus korupsi yang merugikan negara sampai ratusan miliar.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka diduga kuat melakukan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare. Ke depannya, mereka diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

1. Didakwa kasus korupsi dan rugikan negara Rp263,4 miliar

IMG-20260121-WA0174.jpg
Sidang kasus korupsi yang seret eks pejabat BPN Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Para terdakwa hanya bisa menunduk mendengar dakwaan dibacakan oleh JPU. Mereka ialah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263,4 miliar," kata JPU Hendri Edison, Rabu (21/1/2026).

Dari yang dijelaskan JPU, keempat terdakwa memiliki perannya masing-masing. Askani dan Abdul disebut-sebut punya peran menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Mereka berdua juga menjadi dalang penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Berbeda dengan dua eks pejabat BPN itu, terdakwa Irwan dan Iman adalah orang yang berperan mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap.

2. Penjualan aset PTPN mengantar 4 terdakwa terancam pidana 20 tahun

IMG-20260121-WA0173.jpg
4 terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN I (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Penjualan aset PTPN I Regional I ini tak luput dari kerja sama dengan perusahaan Citraland. Kurang lebih ada 93 hektare tanah berstatus HGB dari luas lahan yang mencapai 8.077 hektare. Sehingga penjualan perumahan Citraland oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, minimalnya 2 tahun penjara," sebut Hendri.

3. Besar kemungkinan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dipanggil sebagai saksi

IMG-20260121-WA0174.jpg
Sidang kasus korupsi yang seret eks pejabat BPN Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam sesi wawancara, Hendri mengatakan inti dari dakwaan mereka ialah adanya perubahan HGU karena adanya perubahan tata ruang pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 165 ayat (1), yang menyebutkan harus ada penyerahan paling sedikit 20 persen kepada negara. Namun terdakwa tidak mematuhinya dan membuat negara merugi.

"Dalam perubahan HGU tersebut, hak 20 persen tadi yang harus diserahkan kepada negara tidak dilakukan para terdakwa. Jadi, ada 20 persen dari 93 hektare yang telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itulah harusnya diserahkan kepada negara. Yang kemudian setelah dinilai, nilai tanahnya itu di rupiahkan senilai Rp263,4 miliar," rinci Hendri.

Sidang akan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi. Melalui Hendri, JPU membocorkan bahwa eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, akan dipanggil.

"Ada beberapa saksi. Iya, termasuk (mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan). Nanti bakal kami seleksi terlebih dahulu," pungkas Hendri.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sekolah Gratis di Wilayah Terdampak Bencana Mulai Berlaku TA 2026–2027

21 Jan 2026, 21:42 WIBNews