Prajurit TNI AL Tewas Usai Diospek Senior di Bintan, 7 Jadi Tersangka

- Seorang prajurit TNI AL bernama Serda AAR meninggal setelah mengikuti orientasi di KRI Kujang-642, Bintan, dengan dugaan adanya kekerasan karena ditemukan lebam di tubuhnya.
- TNI AL melalui Denpomal Lanal Bintan tengah menyelidiki kasus ini dan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi.
- Tujuh prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, dijatuhi sanksi termasuk pemecatan, sementara jenazah korban telah dipulangkan ke Padang dan hak-haknya diserahkan kepada keluarga.
Batam, IDN Times - Seorang prajurit TNI Angkatan Laut, berinisial Serda AAR meninggal dunia setelah mengikuti rangkaian kegiatan orientasi atau ospek anggota baru di jajaran KRI Kujang-642 yang berlokasi di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada, Jumat (27/2/2026) lalu.
Kematian Serda AAR tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan tindakan kekerasan karena ditemukan lebam di sejumlah bagian tubuh korban. TNI Angkatan Laut menyatakan kasus ini sedang didalami oleh aparat penegak hukum militer.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada (Koarmada) I, Letkol Ary Mahayasa mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan melalui Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Bintan dengan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kegiatan orientasi tersebut.
1. TNI AL dalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan orientasi

Letkol Ary membenarkan adanya peristiwa meninggalnya Serda AAR setelah mengikuti kegiatan orientasi prajurit di lingkungan KRI Kujang-642. “Benar adanya kejadian tersebut. Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman kepada saksi-saksi terkait oleh Denpomal Lanal Bintan,” kata Letkol Ary saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. “Pertama, saya sampaikan turut prihatin dan berbelasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.
2. TNI AL janji proses hukum terbuka

Letkol Ary menegaskan, TNI Angkatan Laut akan memproses kasus tersebut secara terbuka sesuai arahan pimpinan. Ia memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara tersebut.“Sesuai arahan pimpinan TNI AL bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi,” kata dia.
Menurut Letkol Ary, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai perbuatannya. “Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan bagian dari pembinaan terhadap anggota baru, namun diduga terjadi pelampauan batas dalam pelaksanaannya.
3. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, aparat militer telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kegiatan pembinaan tersebut. Menurut Letkol Ary, para tersangka telah dikenakan sanksi, termasuk pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, TNI AL melalui Koarmada I juga telah memulangkan jenazah Serda Ade Ardiyan Rahmadana ke kampung halamannya di Padang, Sumatra Barat.
“Koarmada I telah melaksanakan pemulangan jenazah dan melakukan pemakaman secara khidmat di tempat asal almarhum di Padang, Sumatra Barat,” tegasnya.
Selain itu, pihak keluarga juga telah menerima santunan. Hak-hak almarhum sebagai prajurit, menurut Ary, akan segera diselesaikan dan disalurkan kepada keluarga korban.


















