- Weerapat Phongwan (WN Thailand): penjara seumur hidup
- Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer): penjara seumur hidup
- Hasiholan Samosir (kapten kapal): penjara seumur hidup
- Leo Chandra Samosir (juru kemudi): 15 tahun penjara
- Fandi Ramadhan (ABK bagian mesin): 5 tahun penjara
5 Fakta Kasus Sabu 1,9 Juta Ton dan Hukuman Para Awak Kapal Sea Dragon

- Petugas menggagalkan penyelundupan hampir 1,9 ton sabu di kapal tanker Sea Dragon Tarawa, menjadikannya salah satu kasus narkotika terbesar di Indonesia.
- Penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional dengan rute Medan–Bangkok dan pemindahan sabu dilakukan di tengah laut sekitar Phuket menggunakan kode uang Myanmar.
- BNN dan Bea Cukai menangkap kapal tanpa bendera di perairan Karimun, lalu PN Batam menjatuhkan vonis beragam bagi awak kapal, dari 5 tahun hingga seumur hidup.
Batam, IDN Times – Kasus penyelundupan sabu seberat hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon Tarawa menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang diungkap di Indonesia. Dalam perkara ini, sejumlah awak kapal harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan vonis berbeda-beda, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Berikut 5 fakta penting dari kasus penyelundupan sabu 1,9 ton tersebut:
1. Barang bukti hampir 2 ton sabu

Petugas menemukan sekitar 1.995.130 gram sabu yang dikemas dalam 2.000 bungkus. Narkotika itu disimpan dalam 67 kardus, sebagian di ruang penyimpanan kapal dan sebagian lainnya disembunyikan di tangki bahan bakar.
2. Diduga melibatkan jaringan narkotika internasional

Kasus ini disebut berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara. Para kru kapal sebelumnya berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand, untuk menerima instruksi dari sejumlah pihak, termasuk sosok yang disebut sebagai pengendali operasi yang kini masih buron.
3. Pemindahan sabu dilakukan di tengah laut

Paket sabu dipindahkan dari kapal ikan berbendera Thailand ke kapal tanker Sea Dragon di sekitar wilayah Phuket. Proses pemindahan dilakukan dini hari setelah kru kapal menunjukkan kode pengenal berupa uang Myanmar yang telah dilaminasi.
4. Terungkap saat kapal memasuki perairan Indonesia

Kapal Sea Dragon Tarawa dihentikan oleh tim patroli BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak mengibarkan bendera negara dan tidak membawa muatan minyak seperti kapal tanker pada umumnya. Pemeriksaan di Batam kemudian mengungkap keberadaan sabu hampir dua ton tersebut.
5. Para terdakwa mendapat vonis berbeda

Majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa.
















