Dua Kamar Apartemen Disulap Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba

- Polrestabes Medan mengungkap peredaran vape mengandung narkoba setelah menangkap dua pria yang bertransaksi di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
- Dari penggerebekan dua kamar apartemen di kawasan Medan Area, polisi menyita 294 vape narkoba dan 74 pil happy five yang disimpan sebagai stok dagangan.
- Penyidik kini memburu JD, pengendali jaringan yang sudah berstatus DPO, sementara dua pelaku utama masih diperiksa untuk mengungkap asal dan modus peredaran.
Medan, IDN Times - Peredaran vape mengandung narkoba belakangan menjadi atensi serius pihak kepolisian. Karena vape narkoba atau dikenal pod getar merupakan salah satu jenis yang paling digemari anak muda.
Jumat (1/5/2026) Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran vape narkoba. Lebih jauh, mereka menemukan 2 kamar apartemen sekaligus yang disulap bandar menjadi gudang penyimpanan.
1. Pengungkapan bermula dari ditangkapnya 2 pelaku narkoba yang sedang bertransaksi

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha membenarkan pengungkapan itu. mereka menggerebek sebuah apartemen yang berada di Kecamatan Medan Area.
"Apartemen ini jadi gudang penyimpanan vape dengan kandungan narkoba. Dalam kasus ini, 2 pria ditangkap dan petugas menyita ratusan beragam jenis vape dengan kandungan narkoba," ujar Rafli.
Mulanya, polisi memperoleh informasi adanya transaksi vape dengan kandungan narkoba. Mereka adalah tersangka yakni FS (25 tahun) dan DH (26 tahun) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
"Polisi yang kemudian menangkap kedua pelaku, menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerek Ice Biru dan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Medan Area, yang dijadikan para pelaku sebagai gudang," lanjutnya.
2. Kamar apartemen disulap jadi gudang, polisi temukan banyak vape narkoba

Saat datang ke apartemen tersebut, polisi kaget menemukan banyak sekali barang bukti. Bukan hanya 1 kamar, namun pelaku menyimpan vape mengandung narkoba di 2 kamar sekaligus.
“Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartemen yang mereka jadikan sebagai gudang. Bahkan ada 2 kamar dalam 1 apartemen,” jelas Rafli.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap. Hal ini termasuk pula peran keduanya dalam praktik peredaran narkoba jenis vape ini.
"Nanti akan kami sampaikan lebih detail perihal sudah berapa lama para pelaku menjalankan praktik jual beli narkoba ini, termasuk modusnya, dan asal-usul vape dengan kandungan narkoba sehingga bisa pelaku dapatkan," sebutnya.
3. Polisi kejar DPO yang berperan sebagai pengendali jaringan ini

Disinggung soal pengendali jaringan ini, Rafli mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha mengejar pelaku. Namun, identitas sudah dikantongi.
“Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali kedua pelaku berinisial JD, yang kini berstatus DPO. Tim kami masih terus bekerja di lapangan," pungkas Rafli.


















