Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Turun Ke Riau, Bongkar Kasus Narkoba di Dumai dan Rohul

Bareskrim Turun Ke Riau, Bongkar Kasus Narkoba di Dumai dan Rohul
Ilustrasi narkotika. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri ungkap dua kasus besar narkoba di Riau, amankan total 23 kg ganja, 16 kg sabu, 30.000 ekstasi, dan 500 etomidate dari jaringan internasional serta lokal.
  • Lima tersangka ditangkap di Dumai dan Rohul, termasuk tiga pelajar yang terlibat sebagai kurir dan pengendali lapangan dalam peredaran narkoba lintas negara.
  • Dua orang ditetapkan sebagai DPO, yakni Ratumas Okta Cahyani diduga pengendali jaringan Malaysia dan A Ang Qunaifi alias Joker sebagai pemberi perintah kurir ganja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pekanbaru, IDN Times - Bareskrim pada  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mengungkap sejumlah kasus Narkoba dengan jumlah yang besar di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, Narkoba yang berhasil diamankan berupa 23 Kg daun ganja, 16 Kg sabu, 30.000 ekstasi dan 500 pcs etomidate.

Pengungkapan peredaran gelap Narkoba tersebut, terjadi di dua daerah Provinsi Riau, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dari pengungkapan tersebut, total tersangka yang diamankan tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim sebanyak 5 orang.

1. Sabu, ekstasi dan etomidate dari Malaysia

3 tersangka Narkoba Jaringan internasional yang ditangkap di Kota Dumai
3 tersangka Narkoba Jaringan internasional yang ditangkap di Kota Dumai (IDN Times/ IG dittipid_narkoba_bareskrim)

Pengungkapan di Kota Dumai, merupakan jaringan internasional. Dimana, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama tim gabungan dari Subdirektorat II dan IV Dittipidnarkoba Bareskrim, bersama Satgas NIC.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan, dalam pengungkapan ini, operasi bermula dari adanya pergerakan mencurigakan pada transaksi Narkoba jenis sabu, ekstasi dan etomidate dalam skala besar.

"Tim kami melakukan pemantauan intensif setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional," terang Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Dalam pemantauannya, dilanjutkan Brigjen Pol Eko, pihaknya mencurigai dua kendaraan, yakni Toyota Innova Reborn warna silver dan Toyota Innova warna putih, yang melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Kota Dumai. Saat hendak dihentikan, kedua kendaraan tersebut justru berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

Atas hal tersebut, tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur, sehingga salah satu kendaraan hilang kendali dan akhirnya menabrak pohon. Dari dalam mobil itu, tim mengamankan seorang tersangka bernama Aditya Febry Kurniawan alias Adit.

"Upaya pelarian pelaku ini cukup membahayakan, sehingga petugas harus bertindak cepat dan terukur untuk menghentikan kendaraan yang dikemudikannya itu," lanjut Brigjen Pol Eko.

Usai mengamankan tersangka Adit, tim langsung melakukan pengembangan. Tim kemudian menemukan kendaraan kedua yang telah ditinggalkan di Jalan Lintas Duri–Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di dalam karung.

Dalam pengembangannya, tim bergerak menuju sebuah hotel di Kota Dumai dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya tanpa perlawanan, yakni Riski Trikuncoro dan Rachmad Amin Edriansyah.

Hasil pemeriksaan mengungkap, bahwa ketiga tersangka masih berstatus pelajar atau mahasiswa dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Aditya Febry dan Rachmad Amin berperan sebagai kurir. Sedangkan Riski Trikuncoro perannya sebagai pengendali lapangan.

"Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena para pelaku masih berusia muda dan berstatus pelajar. Mereka direkrut dalam jaringan Narkoba internasional," jelas Brigjen Pol Eko.

Dari tangan ketiga tersangka itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16.897,21 gram, ekstasi berlogo LV sebanyak 30.000 butir dan 500 pcs etomidate bermerk Yazuza XL. Selain itu, dua unit mobil yang digunakan untuk para tersangka, sejumlah handphone, serta barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan.

2. Jemput ganja di Sumut, hendak di bawa ke Pekanbaru

Dua kurir daun ganja yang ditangkap di Kabupaten Rohul
Dua kurir daun ganja yang ditangkap di Kabupaten Rohul (IDN Times/ IG dittipid_narkoba_bareskrim)

Disisi lain, tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim juga mengungkap kasus Narkoba lainnya dalam jumlah yang besar. Kali ini peredaran daun ganja yang digagalkan. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya rencana pengiriman daun ganja dari Sumut ke Riau. Atas informasi itu, tim melakukan penyelidikan intensif hingga mengendus pergerakan pelaku.

Brigjen Pol Eko mengatakan, pengungkapan kali ini terjadi di Kabupaten Rohul, tepatnya di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, dengan dua orang pelaku.

"Pada pengungkapan ini, tim mengamankan 24 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat netto 23.088,38 gram, serta satu bungkus plastik klip kecil yang merupakan Narkoba jenis sabu dan alat hisapnya atau bong," kata Brigjen Pol Eko.

Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Calya berwarna silver.

Dalam pengungkapan ini, Brigjen Pol Eko menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Tandun, untuk melakukan penyergapan dengan metode razia di lokasi yang telah dipetakan.

Saat hendak diberhentikan, kendaraan yang dikemudikan pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan berbalik arah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.

"Kendaraan target sempat berusaha kabur, namun tim berhasil menghentikan laju kendaraan tepat di depan sebuah bengkel," terangnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka merupakan kurir, yang bertugas mengambil daun ganja itu dari wilayah Penyabungan, di Sumatera Utara (Sumut), untuk kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru.

"Keduanya diupah sebesar Rp5 juta untuk menjemput (daun ganja) di Sumut, lalu membawanya ke Pekanbaru. Keduanya juga menerima uang operasional sebesar Rp1,4 juta untuk biaya perjalanan, termasuk pembelian bahan bakar minyak dan kebutuhan lainnya selama di lapangan," sebut Brigjen Pol Eko.

3. Dua DPO

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (IDN Times/ IG polritvradio.official)

Dari pengungkapan dua kasus besar di Bumi Lancang Kuning itu, Dittipidnarkoba Bareskrim juga menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dimana, dalam kasus jaringan internasional, Dittipidnarkoba Bareskrim menetapkan seorang perempuan bernama Ratumas Okta Cahyani sebagai DPO. "Di A ini diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan yang beroperasi dari Malaysia," ujar Brigjen Pol Eko.

Sedangkan dalam pengungkapan daun ganja, Dittipidnarkoba Bareskrim menetapkan seorang pria bernama A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker sebagai DPO. Dia diketahui orang yang memerintahkan kedua kurir tersebut untuk menjemput daun ganja ke Sumut.

"Tim sempat menuju kediaman DPO ini di Pekanbaru. Namun, saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Diduga yang bersangkutan telah mengetahui penangkapan (dua kurir) tersebut sehingga melarikan diri," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More