Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Kejati Tak Tahan Pihak Citraland di Kasus Korupsi Aset PTPN I

IMG_20251217_194553.jpg
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Kejati Sumut tidak menahan pihak Citraland terkait korupsi PTPN I
  • PT NDP bertanggung jawab mutlak terkait lahan yang dipakai
  • Uang Rp263 miliar yang disita akan jadi barang bukti di persidangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut angkat bicara soal perkembangan kasus penjualan aset PTPN I Regional I. Tindak korupsi berupa penerbitan sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa persetujuan pemerintah ini, turut melibatkan kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land (Citraland).

Sejauh ini, Kejati Sumut sudah menahan Direktur PT NDP bernama Iman Subekti, eks Direktur PTPN II, hingga 2 mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kejati menilai terjadi kongkalikong di antara mereka untuk proyek pengembangan Perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

1. Soal tidak adanya penahanan di tubuh PT Citraland terkait korupsi PTPN I, Kejati Sumut: kami tak menemukan mens rea

upload_193cc00a9cd9f0923a8df3925692aa2b_acd1ab2d-224b-4b59-bf84-0356072f3678.jpeg
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Kasus korupsi yang terjadi di tubuh PTPN I Regional I ini dinilai Kejati Sumut merugikan negara. Perbuatan para tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

"Dari perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku perpanjangan tangan PT Citraland, itu jelas-jelas bahwa pertanggungjawaban terkait dengan lahan itu ialah tanggung jawab si pemilik lahan ataupun pemohon HGU. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah PT NDP," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry.

Disinggung soal potensi penahanan di tubuh PT Citraland, Jeffry mengungkapkan bahwa mereka hanyalah investor. Bahkan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya mens rea dari PT Citraland.

"Sekarang ini yang perlu kita dalami juga terkait dengan keterlibatan PT Citraland. Sampai saat ini, PT Citraland ini kan sebagai investor, dan kita tidak menemukan mens rea-nya dari pihak mereka," lanjutnya.

2. PT NDP bertanggung jawab mutlak terkait dengan lahan yang dipakai

IMG_20251217_194553.jpg
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasus ini tak lepas dari kesewenang-wenangan pejabat dalam penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pemenuhan kewajiban dari PT NDP untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang. Jeffry mengatakan bahwa PT NDP lah yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya, bukan Citraland.

"Jadi, untuk dari pihak PT Citraland ini, mereka murni sebagai pembangun dan juga sebagai investor. Tanggung jawab mutlak terkait dengan lahan, itu ada di pihak PT NDP," bebernya.

Jeffry tak luput menyadari bahwa begitu deras kritik masyarakat yang dialamatkan kepada Kejati Sumut. Terlebih soal tidak ada satu pun pihak yang ditahan dari tubuh PT Citraland.

Jeffry menegaskan bahwa tim penyidik dalam melakukan penegakan hukum tetap objektif tanpa adanya tekanan atau pesanan dari berbagau pihak-pihak. Sekaligus mereka mengklaim tidak akan mengkriminalisasi orang-orang yang tidak bersalah.

"Jadi, sampai saat ini kami berkomitmen, penegakan hukum yang kami lakukan adalah penegakan hukum yang objektif, tidak memihak, dan tidak akan mengkriminalisasi pihak-pihak yang menurut kami beriktikad baik dan tidak juga memiliki niat jahat," klaim Jeffry.

3. Uang Rp263 miliar yang disita akan jadi barang bukti di persidangan

upload_193cc00a9cd9f0923a8df3925692aa2b_acd1ab2d-224b-4b59-bf84-0356072f3678.jpeg
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Dari kasus korupsi ini, pihaknya sudah menerima pengembalian uang dari PT DMKR. Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus Kerja Sama Operasional (KSO) PT NDP dan PT Citraland.

"Terkait dengan pengembalian sejumlah uang Rp263 miliar yang sudah kita sita, itu nanti akan kita jadikan barang bukti di persidangan," ungkap Jeffry.

Uang tersebut sementara waktu masih dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan. Baginya, pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

"Tentunya ke depan, uang-uang ini akan kita lakukan penuntutan untuk dirampas sebagai uang pengganti terkait dengan kerugian yang sudah dilakukan oleh para tersangka yang sudah kita lakukan penahanan ini," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

KTP Tak Dibagi ke Warga Sejak 2020, Camat Tanjung Morawa Mutasi Staf

18 Des 2025, 22:41 WIBNews