Sebar VCS dan Peras Pacar Rp30 Juta, Anggota TNI Dituntut 2 Tahun Bui

Medan, IDN Times - Anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan, Sertu Muhammad Fadli (29 tahun), hanya bisa pasrah mendengar tuntutan yang dialamatkan Oditur Militer kepadanya. Selasa (10/2/2026) sore Sertu Fadli menjalani sidang tuntutan atas kasus pemerasan sekaligus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Apa yang dijalani Sertu Fadli hari ini merupakan dampak dari aksi tidak senonohnya terhadap sang kekasih. Ia terancam dipenjara dan dipecat dari institusi TNI karena mengancam pacarnya dengan menyebar rekaman Video Call Sex (VCS) mereka.
1. Sertu Muhammad Fadli dituntut 2 tahun penjara dan dipecat dari institusi militer

Oditur Militer, Mayor Tecki, telah menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa Sertu Fadli. Bahwa benar yang bersangkutan telah mengirimkan video porno serta VCS mereka agar mendapat uang puluhan juta Rupiah dari sang kekasih berinisial ANR.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar Sertu Fadli dipenjara dengan pidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta. Subsider 3 bulan penjara jika tidak mampu membayar dendanya," kata Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026) sore.
Dakwaan kumulatif menyertai sidang tuntutan Sertu Fadli. Sebab ia terjerat tindak pidana pemerasan dan UU ITE, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023. Dan kedua pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Tambahan hukuman dipecat dari institusi TNI," lanjutnya.
2. Oditur Militer sebut banyak hal yang memberatkan hukuman

Tuntutan Oditur Militer menyebutkan bahwa Sertu Fadli telah terbukti bersalah. Sehingga terdapat banyak hal pula yang memberatkan hukumannya.
"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI, memperburuk citra Kodam I/Bukit Barisan, korban juga kehilangan uang sebesar Rp30 juta, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tertekan dan malu, serta terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum," kata Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026) sore.
Dari persidangan ini, terungkap pula bahwa Sertu Fadli ternyata memiliki kesalahan lain dan hukumannya tengah berjalan. Yaitu hukuman desersi berupa lari dari tugas sebagai anggota TNI.
"Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya," bebernya.
3. Sertu Fadli peras pacar sampai Rp30 juta

Sertu Fadli telah menjalin hubungan dengan sang kekasih, ANR, sejak tahun 2022. Pria yang diterima sebagai anggota TNI sejak 2016 itu disebut-sebut sering meminta VCS.
"Terdakwa selalu meminta kepada saksi 1 melakukan Video Call Sex dan saksi 1 menurutinya. Pada saat Video Call Sex, terdakwa merekam layar, serta menyimpan rekaman video call tersebut," ungkap Tecki.
Pada bulan Oktober 2024, hubungan antara terdakwa dengan kekasihnya mulai renggang. Puncaknya pada 16 Januari 2025, terdakwa mulai berani memberi ancaman kepada kekasihnya sendiri.
"Terdakwa mengirim pesan kepada saksi 1 melalui media sosial Facebook, dengan isi pesan meminta tolong supaya saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu. Keperluannya adalah untuk ke Kota Bogor. Namun saksi 1 tidak bisa memenuhi untuk mengirimkan uang kepada terdakwa tersebut. Lalu terdakwa mengirim video call yang telah direkamnya pada saksi 1 dan mengancam saksi 1 dengan memberikan Video Call Sex mereka. Hal ini membuat saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu ke rekening terdakwa," sebut Tecki.
Ancaman yang didapatkan ARN tak sampai di situ saja. Hari-hari berikutnya, Sertu Fadli terus meminta kekasihnya itu untuk mentransfer uang dan mengancam akan menyebarkan VCS mereka.
"Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, terdakwa kembali mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada saksi 1 dan meminta uang untuk keperluan membayar kos sebesar Rp1,25 juta. Kemudian terdakwa meminta saksi 1 mengirimkan lagi uang sebesar Rp650 ribu ditambah Rp50 ribu untuk uang makan. Hingga total kerugian korban mencapai Rp30 juta," pungkasnya.


















