Instalasi Listrik IRT di Tanjung Balai Raib Digondol Maling

Tanjung Balai, IDN Times – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Agustina Sembiring, warga Jalan Singosari, Kota Tanjung Balai. Betapa kagetnya Agustina saat mendapati rumahnya dalam keadaan gelap gulita dan berantakan usai ditinggal pergi. Bukan barang elektronik biasa yang hilang, melainkan seluruh kabel instalasi listrik di rumahnya raib digasak maling.
Kejadian ini terungkap pada Jumat (23/1/2026) pagi saat korban baru saja kembali ke rumah. Curiga melihat jendela kamar mandinya dalam kondisi rusak, Agustina langsung mengecek bagian dalam rumah dan menyadari bahwa seluruh aliran listrik telah mati total karena kabel-kabelnya telah dipreteli oleh pelaku.
"Melihat hal tersebut korban melakukan pengecekan ke dalam rumah hingga akhirnya menyadari bahwa listrik pada rumah tersebut sudah tidak ada dan seluruh kabel pada rumah tersebut juga telah hilang," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Chandra, Senin (9/2/2026).
1. Pelaku Nico diringkus setelah dua pekan buron

Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kecurigaan polisi akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial Nico (47), warga Kelurahan TB Kota II. Setelah melakukan pelacakan, polisi meringkus pelaku di kawasan Kelurahan Pahang pada Kamis (5/2/2026).
Nico tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas dan langsung dibawa ke markas kepolisian. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama kurang lebih dua minggu setelah melancarkan aksi nekatnya di rumah Agustina.
2. Beraksi solo dengan bermodalkan tang

Berdasarkan hasil interogasi, Nico mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar mandi sebagai pintu masuk. Setelah berada di dalam, ia memotong satu per satu kabel instalasi yang tertanam di dinding maupun plafon rumah.
"Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku memotong kabel menggunakan sebuah tang yang berhasil diamankan oleh polisi," ungkap AKP Bram Chandra.
3. Nico ditahan, kasusnya diselidiki

Kini, Nico harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Polres Tanjung Balai. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang hukum pidana yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan, Nico diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 dari KUHPidana. “Kasusnya tengah diseldiki,” pungkasnya.


















