Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Utak-atik Proyek Lampu Jalan, Eks Kadis Perkim Taput Diciduk

-
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Siasat Licin "Pecah Paket" demi hindari proses tender
  • BG juga diduga mark up harga proyek
  • Kerugian negara tembus Rp4 M
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tapanuli Utara, IDN Times – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) resmi menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Taput berinisial BG, Kamis (5/2/2026). BG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Tak sendirian, BG ditahan bersama seorang rekanan berinisial WL yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Keduanya kini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

1. Siasat Licin "Pecah Paket" demi hindari proses tender

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka BG diduga kuat sengaja mengakali sistem pengadaan barang dan jasa dengan memecah satu proyek besar menjadi puluhan paket kecil. Tujuannya agar nilai per paket berada di bawah Rp200 juta, sehingga pengerjaan proyek bisa dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa harus melalui proses tender atau lelang secara terbuka.

"Pagu anggarannya proyek itu Rp13.600.000.000, yang dibaginya menjadi 73 paket pengerjaan. Rinciannya 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk, dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

2. Selain itu, BG juga diduga mark up harga proyek

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Dalam pelaksanaannya, BG tidak hanya mengakali prosedur tender, tetapi juga diduga memerintahkan tersangka WL untuk menggelembungkan harga atau mark up pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selain itu, BG disebut melakukan intervensi terhadap pejabat pengadaan agar tidak melakukan pemeriksaan dokumen terhadap perusahaan yang diajukan WL.

"Karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survei penyedia," ungkap Dedy.

3. Kerugian negara tembus Rp4 M

Ilustrasi korupsi (pexels.com/Photo by Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/Photo by Tima Miroshnichenko)

Tersangka WL diketahui melaksanakan 69 paket pekerjaan dari total 73 paket yang tersedia. Untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih besar serta menutupi commitment fee kepada dinas, WL melakukan praktik subkontrak kepada pihak lain untuk pengadaan tiang dan material lampu. Praktik ini berujung pada membengkaknya kerugian negara berdasarkan audit resmi.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 akibat perbuatan BG dan WL negara mengalami kerugian Rp4.858.953.437," tegas Dedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

3 Kasus Pembunuhan Gajah Sumatra di Riau Belum Terungkap

09 Feb 2026, 20:29 WIBNews