Jadi DPO Berbulan-bulan, Tersangka yang Panah Mata Korbannya Ditangkap

- Pelaku memanah mata korbannya dari jarak dekat, menyebabkan luka serius
- Tersangka ditangkap di Gabion Belawan setelah 5 bulan jadi buronan
- Ternyata tersangka juga merupakan pelaku pembakaran motor polisi
Medan, IDN Times - Persembunyian seorang buronan Polres Pelabuhan Belawan berinisial M (37 tahun) pada akhirnya dapat terendus. Total sudah 5 bulan lamanya ia berhasil melarikan diri usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata mirip panah.
Korbannya saat itu mendapatkan luka serius di bagian matanya. Terlebih ia dipanah dengan jarak hanya 2 meter saja dari pelaku yang membidiknya.
1. Pelaku memanah mata korbannya dari jarak dekat, menyebabkan luka serius

Kapolsek Belawan AKP Ponijo, membenarkan penangkapan itu. Kamis (5/2/2026) pelaku dibekuk dan diboyong ke Kantor Polisi.
"Dia merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah terhadap warga yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 lalu. Pelaku adalah buronan selama kurang lebih lima bulan," kata Ponijo, Minggu (8/2/2026).
Ia mengatakan bahwa tersangka M merupakan warga Jalan TM Pahlawan Belawan. Ia ditangkap karena telah memanah korbannya.
“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.
2. Tersangka ditangkap di Gabion Belawan setelah 5 bulan jadi buronan

Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui. Ia berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” ungkap Ponijo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar 6 orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga.
"Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut," beber Kapolsek Belawan.
3. Ternyata tersangka juga merupakan pelaku pembakaran motor polisi

Saat diselidiki, ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan yang terjadi pada 2025 lalu.
“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” tambahnya.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.


















