Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Residivis Narkoba Diciduk saat Edarkan Sabu di Paluta

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)
ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)
Intinya sih...
  • LS ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di warung warga
  • Sabu disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, beserta barang bukti lainnya
  • Residivis narkoba LS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padanglawas Utara, IDN Times - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. LS (48), pria asal Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat diduga hendak mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi. Ironisnya, LS diketahui sudah dua kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.

1. Ditangkap dini hari di warung warga

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Portibi.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan sejak Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Hingga akhirnya, pada Minggu dini hari, polisi mendapati seorang pria yang mencurigakan tengah duduk di sebuah warung.

"Dan, hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Minggu dini hari, kami mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di sebuah warung," ujar Sitompul dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

2. Sabu disembunyikan di bawah tempat duduk

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku. Barang haram tersebut dibalut menggunakan kertas timah rokok.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya dan dibeli untuk dijual kembali," ungkap Kasat.

Dari tangan LS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram, uang tunai Rp110 ribu, serta satu unit handphone warna hitam.

3. Sudah dua kali dipenjara, kini terancam 12 tahun

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

AKP IR Sitompul menegaskan, LS bukanlah pemain baru dalam kasus narkoba. Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 dengan vonis 2 tahun 6 bulan, lalu kembali divonis 5 tahun penjara pada 2022.

"Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak jera dan perbuatannya terus berulang," tegas AKP IR Sitompul.

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Tapsel berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya.

"Proses hukum akan kami terapkan secara tegas, profesional, dan transparan," pungkasnya.

Saat ini, LS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Jaringan Ganja Lintas Kabupaten Terbongkar, Polisi Sita Nyaris 4 Kg

10 Feb 2026, 15:28 WIBNews