Viral Korban Pengerusakan Rumah di Belawan Jadi Tersangka Penganiayaan

- Polres Pelabuhan Belawan menangkap peneliti Syafrial atas dugaan penganiayaan terhadap adik kandungnya, II.
- Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
- Kuasa Hukum Syafrial membantah tudingan polisi dan menyatakan bahwa kliennya berusaha membela diri dari serangan adik kandungnya.
Medan, IDN Times - Seorang peneliti sekaligus penulis buku, Syafrial (54 tahun) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penganiayaan baru-baru ini. Apa yang Syafrial lakukan telah viral di media sosial dan penangkapannya dinilai kontroversi. Sebab berdasarkan pengakuannya melalui kuasa hukum, saat itu Syafrial hendak membela diri.
Insiden dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Syafrial. Lebih tepatnya di pagar samping rumahnya yang terbuat dari kayu. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luar, rumah Syafrial didatangi adiknya sendiri bersama II dan sejumlah orang. Mereka tampak merusak pagar hingga memegang martil dan linggis.
1. Polres Pelabuhan Belawan: permasalahan lahan membuat korban patah tulang

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Suranta, membenarkan penangkapan itu. Dalam keterangannya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Edy mengklaim bahwa kasus ini merupakan murni kasus penganiayaan.
“Perlu kami luruskan bahwa kasus ini merupakan konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” kata AKP Edy Suranta.
Korban diketahui berinisial II. Ia diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri, Syafrial.
"Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan rontgen," lanjutnya.
2. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

AKP Edy Suranta melanjutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar (membela diri), melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” sebut Edy.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
"Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh judul atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Edy Suranta.
3. Pihak Syafrial bantah, sebut berusaha melindungi diri

Sementara itu Saiful Amri selaku Kuasa Hukum Syafrial membantah tudingan polisi. Ia tetap teguh mengatakan bahwa kliennya berusaha membela diri.
"Kita sesuai dengan bukti kita, yaitu CCTV. Dari CCTV tersebut terlihat II bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial. Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan dia, itu membawa linggis dan martil. Selanjutnya mereka melakukan pembongkaran pagar. Diketahui dari CCTV ada pembongkaran pagar, maka Syafrial muncul keluar," ungkap Saiful.
Ia menambahkan bahwa kedatangan II bersama rekannya yang lain membawa martil dan linggis. Hal itu yang menyebabkan Syafrial berusaha membela diri.
"Nah, dengan munculnya Syafrial, dalam video tersebut, II memancing dengan mendorong-dorong pagar, akhirnya Syafrial mengambil kayu dipukulkan ke arah pagar, dan itu yang dibilang kena kepalanya, padahal itu kena pagar. Kita menganggap apa yang dilakukan klien kita adalah upaya menghalangi orang masuk ke dalam rumah kita. Upaya bela diri kita Kalau enggak dia lakukan itu, dia biarkan itu, ya orang yang masuk. Kita tidak tahu maksud orang itu apa. Dengan membawa martil, dengan bawa linggis. Kita kan enggak tahu maksudnya apa," akunya.
Menanggapi soal sengketa tanah, Saiful membantahnya. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut ialah milik kliennya.
"Persoalan ini, bukan persoalan sengketa lahan. Kita punya lahan kita sendiri, ada suratnya. Kalau sengketa, itu kan harusnya di pengadilan," pungkasnya.


















